Ratusan Juta Dana Hibah di Sula Jadi Temuan BPK

Gambar Ilustrasi

Transtimur.com – Ratusan juta Dana Hibah di Kabupaten Kepulauan Sula, jadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara, Senin (13/6/2022).

Berdasarkan data yang dikantongi melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Malut, menyebutkan bahwa penyaluran anggaran hibah kepada 9 penerima hibah pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sula belum dilengkapi dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Sedangkan anggaran belanja hibah untuk 9 lembaga atau organisasi non partai politik yang dianggarkan pada rekening belanja hibah dan belanja hibah bantuan keuangan kepada partai politik sebesar Rp340.000.000,00 belum sesuai klasifikasi.

Sembilan penerima hibah pada Dispora Sula tersebut belum ditetapkan dengan Keputusan Bupati Kepulauan Sula. Berdasarkan keterangan Bendahara Pengeluaran pada Dispora sesuai BAPK tanggal 23 Maret 2022, diperoleh penjelasan bahwa penerima hibah belum ditetapkan dalam Keputusan Kepala Daerah, danDaftar penerima hibah hanya tercantum pada DPA Dinas Pemuda dan Olahraga.

Tidak hanya itu, BPK juga menemukan realisasi belanja hibah sebanyak 15 penerima hibah yang belum melengkapi bukti pertanggung jawaban sebesar Rp488.233.461,00. Bahkan tidak diketahui penggunaannya dan bantuan keuangan kapada Partai Politik diduga tidak sesuai nilai yang sebenarnya.(red)

 

Editor: Redaksi transtimur