Koordinator Aksi Mahasiswa STAI Babussalam Sula Dilaporkan Ke Polisi

Kabag Hukum Mardia umasangaji (tengah) Kaban Kesbangpol Junaidi Buamona (kanan) dan Stafsus Tamra Ticoalu (kiri)

Transtimur.com – Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemda Kepulauan Sula, Maluku Utara melaporkan koordinator Aksi demonstrasi Mahasiswa STAI Babussalam Sula, insial SU ke Polres Kepulauan Sula, Kamis (9/6/2022) pukul 09.00 Wit malam.

Koordinator aksi Mahasiswa STAI Babussalam Sula dilaporkan ke Polisi dengan nomor STTLP/104/VI/2022/SPKT tanggal 9 Juni 2022.

Koodrfinator aksi inisial SU dilaporkan oleh Kabag Hukum Pemda Sula, Mardia Umasangaji. Mardia didampingi, Kaban Kesbang Pol Junaidi Buamona dan Staf Khusus (Stafsus) Bupati Tamra Ticoalu.

Stafsus Bupati Sula, Tamra Ticoalu kepada awak media, menyampaikan pelaporan terhadap koordinator aksi Mahasiswa STAI Babussalam Sula ke Polres Kepulauan Sula karena diduga telah merusak fasilitas negara yakni satu unit meja piket Satpol PP dibakar, satu unit Tempat sampah juga dibakar dan kaca jendela Kantor Bupati pecah.

“Pemda melalui Kabag Hukum yang didampingi Kaban Kesbang Pol dan Staf Khusus membuat Laporan Polisi (LP) terhadap koordinator Aksi untuk mendapat kepastian Hukum,”kata Stafsus Tamra Ticoalu.

Ia berharap Polres Kepulauan Sula segera menangkap pelaku yang melakukan pengrusakan fasilitas negara, apabila Polres Kepulauan Sula tidak menindak lanjuti maka Pemda Sula akan meningkatkan kasus tersebut ke Polda Maluku Utara.  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *