Kades Umaloya, Heder Kailul Terancam Diberhentikan

Wakil Bupati Kepulauan Sula, Hi.M Saleh Marasabessy (Gambar Harianmalut.id)

Transtimur.com – Kepala Desa (Kades) Umaloya, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara Heder Kailul terancam diberhentikan

Hal ini disampaikan langsung Wakil Bupati Kepulauan Sula, Hi.M.Saleh Marasabessy kepada awak media usai melakukan pertemuan dengan Kapolres Sula Selasa (7/6/2022).

“Kades Umaloya sudah diberi teguran keras, kalau memang terjadi lagi, itu Kades akan diberi sangsi keras. Nanti kita lihat dari segi aturan kalau memang diberhentikan ya berhentikan aja,”tegas Wabup Saleh.

Orang nomor dua di Kepulauan Sula ini menyampaikan bahwa persoalan Kades Umaloya yang tidak membuka pelayanaa publik telah ditangani langsung oleh Plt Sekretaris Daerah (Sekda). Bahkan dia (kades) sudah diberi teguran keras.

“Sementara masalahnya sudah ditangani oleh Sekda dan itu ditegur keras soal sangsi nanti kita lihat dari aspek aturan, kalau bisa diberhentikan ya diberhentikan aja,”ujar Saleh.

Warga Demo Dan Palang Kantor Desa Umaloya

Transtimur.com – Warga Masyarakat Desa Umaloya Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara melakuakan pemalangan Kantor Desa, Senin (6/6/2022).

Pasalnya, pemalangan kantor desa tersebut buntut dari pelayanan publik yang diabaikan Kades Umaloya, Heder Kailul.

“Pemalangan kantor desa yang di lakukan adalah bentuk Kekecewaan terhadap Kepala Desa, Heder Kailul,”kata salah seorang warga desa umaloya, Jul Umalekhoa kepada trinstimur.com pagi tadi.

Ia mengatakan, permasalah pelayanan adminsitrasi yang tidak dilayani oleh Heder Kailul sudah terjadi sejak tahun 2021 lalu hingga tahun 2022 ini. Masalah administrasi berupa surat menyurat dan tanda tangan.

“Hal Inikan menyangkut dengan pelayanan publik, UUD 25 tahun 2009 itu jelas, Dan UUD Desa pun sebaliknya,”jelas Jul

“Jadi ada beberapa masyarakat yang di anggap berseblahan dengan dia, secara pribadi dan secara lawan politik, itu pelayanan menyakut dengan Administrasi tidak di layani”Beber Jul.

“Alasan-alasan yang Kades sampaikan itu menyangkut dengan adat masyarakat Umaloya tidak menghargai dia Kades,”Jelasnya.

Jul bilang, padahal yang dia jalankan ini pemerintahan bukan adat. Jadi yang disesalkan masyarakat ini menyangkut dengan pelayanan. Kemudian pemicunya gerakan ini, terkait pembuatan berkas kelengkapan persiapan pernikahan.

“Itu ada 2 orang yang mau nikah satu laki-laki mau kaweng (Menikah) di Desa Kabau Kecamatan Sulabesi Barat dan satunya lagi di Desa Waibau, itupun suda ada tekanan sedikit jadi berkasnya di terima, mereka berdua itu Risal Umalekhoa dan Haryono Umalekhoa ade kakak Sepupu. Itu yang mau pembuat buku nikah,”Ujarnya.

Jadi lanjut Jul, kepala Desa tidak meneriama berkas persyaratan berkas yang harus di penuhi  yang bersangkutan. kepala desa tidak mau menerima berkas dan Kepala Desa menekankan kepada aparatnya agar jangan menerima itu sebelumnya ada tekanan sedikit jadi dengan secara terpaksa berkas yang bersangkutan 2 orang tadi itu di terima tapi belum di buat.

“Jadi masyarakat berkesimpulan bahwa ini bukan kepala desa tapi kepala batu jadi kepala batu haru di lawan dengn batu, batu bukan berarti  bukan ambil batu lalu lempar,”Tegas Jul.

“Hah-hal seperti ini di Harapkan untuk Pemerintah Daerah perlu memperhatikan secara tegas untuk memberhentikan kepala Desa itu,”Pintanya Menutupi.

Terpisah Kepala Pemerintahan Kecamatan Sanana, Sumarni Temarut, mengatakan Katanya cuman diskriminasi pelayanan terhadapa masyarakat, dan kemarin saya sudah pangil kepala Desa untuk pelayanannya seperti biasa, karena kepala desa merupakan pimpinan di desa.

“saya suda terima informasi seperti ini 1 kali sebelumnya tambah kali ini suda 2 kali,”Ucap Ibu Camat.

“Selalu ada persoalan seperti pembuatan, keteranagn Ijin nikah kemudian meminta ketarangan tidak mampu dan juga menyakut dengan tandatangan Kepala Desa itu yang menjadi persoalan,”Jelasnya.

Sekarang juga lanjut Sumarni, saya ke Ibu Bupati dan membicarakan hal ini supaya nanti pendapat ibu bupati seperti apa yah nanti kita lakukan seperti itu, inikan terkait dengan pelayanan masyarakat.

“Untuk itu saya minta buka saja palang kantor Desa karena takutnya ada pelayanan yang tidak tersampaikan disini,”Tutup Ibu Camat.

 Pasal 29 UU No 6 Tahun 2016 Kepala Desa dilarang:

  1. merugikan kepentingan umum;
  2. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
  3. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
  4. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu; e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;

 

Penulis: Ikbal BuamonaEditor: Lutfi Teapon