Transtimur.com-Kasus Korupsi pembangunan pasar makdahi Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara masih terus di proses.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kapolres Kepulauan Sula, AKBP. Cahyo Widyatmoko, S.H, S.I.K, M.H, saat di wawancarai awak media pada, Senin (30/5/2022).
Ia mengatakan, untuk kasus pasar makdahi insya allah kami tetap lakukan proses lanjutan.
“Untuk tersangka yakni tersangka yang utama sudah meninggal, kemudian yang kedua yang kemungkinan jadi tersangka adalah yang meneruskan pembangunan pasar makdahi itu,”Ungkap Kapolres.
Cahyo mengatakan, namun demikian hal tersebut perlu di perkuat dari bukti-bukti yang lain.
“Untuk penambahan tersangka lain itu nanti berdasarkan hasil pengembangan penyidikan kami,”Tutupnya.












