DPRD Taliabu Bantah Pernyataan Sekda Soal Pilkades Taliabu 2023

Transtimur.com – Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu, Amrin Yusril Angkasa, menanggapi pernyataan Sekretaris Daerah Pulau Taliabu, soal pilkades serentak di Kabupaten Pulau Taliabu

Sebelumnya di beberapa media online, Salim Ganiru menyatakan jika Pilkades serentak pada 71 Desa di Taliabu akan digelar tahun 2023 sembari menunggu regulasi yang disiapkan oleh Pemda

Pernyataan Sekretaris Daerah kemudian di tanggapi Oleh Amrin, yang juga merupakan anggota Bapemperda. Menurut Amrin, pilkades seharusnya dilaksanakan di tahun 2022 ini

Mengingat masa jabatan Kepala Desa terpilih akan berakhir di tahun 2023, tepatnya pada bulan Februari. Maka sudah wajib hukumnya untuk pilkades diselenggarakan di tahun 2023 sesuai amanat UU

Lebih lanjut Amrin mengatakan, jika pilkades Taliabu dilaksanakan di tahun 2023 sudah tentu perlu menyiapkan pejabat yang berstatus ASN, sementara pada kenyataannya di Pulau Taliabu masih kekurangan ASN

“Bahkan ada sekolah yang hanya kepala sekolahnya saja yang berstatus ASN, itu artinya kita masih kekurangan ASN, lalu mau ambil ASN dari mana untuk menyiapkan penjabat di 71 Desa” ujar Politisi Gerindra itu, Selasa, (24/05/2022)

Selain itu, sebagai bagian dari Bapemperda, berharap Pemda Pulau Taliabu segera menyetujui perda nomor 1 yang sudah direvisi demi kepentingan masyarakat Kabupaten Pulau Taliabu dalam Pilkades

Penulis: Asrul QueEditor: Lutfi Teapon