Warga Naflo Desak Inspektorat Selesaikan Masalah Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan 

Transrimur.com – Warga Desak Inspektorat selesaikan kasus dugaan pemalsuan Tanda tangan oleh Kepala Desa (Kades) Naflo, Kecamatan Mangoli Timur, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Risman Silayar.

Desakan tersebut datangnya dari salah satu Warga Masyarakat Desa Naflo Jamaluddin Fatgehipon melalui rilis yang di terima Redaksi Transtimur.com Selasa (17/5/22).

Jamal mengatakan, selaku masyarakat desa naflo kami berharap pihak inspektorat bisa lebih serius dalam menindaklanjuti permasalahan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan oleh Kepala Desa Naflo yang di laporkan beberapa waktu kemarin.

“Dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut yakni nama Jamal Banapon memalsukan Risman Soamole yang termuat dalam proposal dan berita acara penyerahan bantuan kelompok nelayan dan pertukangan ‘”Bebernya.

Anehnya lanjut Jamal, nama ketua kelompok yang termuat dalam proposal tersebut tidak mengetahui bahwa dirinya adalah ketua kelompok, kemungkinan besar namanya di ambil secara diam-diam. 

“Bahkan bantuan tersebut di terima oleh orang lain yang juga menjabat sebagai anggota BPD bukan dirinya atau nama yang di palsukan tandatangannya.”Tutup Jamal.

 

Penulis: Lutfi TeaponEditor: Redaksi