Kasat Reskrim Baru Diperintahkan Selesaikan Kasus Korups

Transtimur.com– Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU Abu Zubair Latupono diperintahkan selesaikan semua kasus konvensional maupun kasus korupsi yang saat ini ditangani penyidik.

Perintah itu langsung dari Kapolres Kepulauan Sula, AKBP. Cahyo Widyatmoko, S.H., S.I.K., M.H, saat melakukan Serah Terima Jabatan (Sertijab) kasat Reskrim dari IPTU Rizal Muhammad ke Abu Zubair Latupono pada Sabtu (14/5/2022).

Cahyo menegaskan kepada Kasat Reskrim asal Ambon, Maluku itu agar segera melengkapi bukti-bukti untuk meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan apabila cukup bukti.

“Lengkapi bukti – bukti dan lakukan tindakan, baik itu ke proses yang lebih tinggi terkait dengan penyelidikan dan apabila cukup bukti segera mungkin di tingkatkan ke penyidikan dan proses penuntutan,” tegas Cahyo.

Ia juga menegaskan agar kasat reskrim yang baru dapat menginventarisir kembali kasus-kasus hang saat ini ditangai baik itu perkara yang sifatnya konvensional maupun perkara korupsi dan sebagainya yang dilaporkan masayarakat. (***)