Transtimur.com – Polisi akan menahan sopir Bus yang mengalami kecelakaan maut di depan Bandara Udara Emalamo di Desa Waiipa, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara pada Selasa (10/5/2022).
Pasalnya, kecelakaan tersebut telah mengalami korban jiwa sehingga sesuai ketentuan yang berlaku sopirnya akan ditahan.
“Namun karena pertimbangan kemanusiaan maka pelaku atau sopir di biarkan jalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sanana dulu sampai sembuh baru di lakukan proses lanjutan,”kata Kasat Lantas Polres Sula, IPTU Walid Buamona kepada transtimur media grup Kamis (12/5/2022).
Walid mengatakan bahwa Berdasarkan ketentuan Undang – Undang nomor 22 Tahun 2009 tetang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 303 maka dia atau pengemudi akan menjalankan hukuman sesuai ketentuan itu.
“Itupun menunggu proses gelar perkara penetapan tersangka,”tutup Walid.












