Kemenag Taliabu Tetapkan Zakat Fitrah Tahun 2022 Sebesar Rp. 35.000

Gambar Ilustrasi

Transtimur.com -Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pulau Taliabu, menetapkan besaran Zakat Fitrah untuk masyarakat Taliabu dalam rangka menyambut hari raya Idul Fitri 1443 H/2022 M.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pulau Taliabu, Nasarudin Aly, mengatakan bahwa besaran zakat fitrah tahun 2022 ditetapkan sebesar 2,5 kg beras, hal tersebut jika diungkan senilai Rp. 35.000.00 perjiwa

“Besaran zakat fitrah sebesar Rp. 35.000.00” ungkap Kakan Kemenag Taliabu saat dihubungi Pewarta, Selasa (19/04/2022)

Penetapan tersebut, lanjut Nasarudin, berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama Kabag Kesra Setda Pulau Taliabu, para Imam, dan tokoh-tokoh agama serta ormas di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pulau Taliabu pada 5 April 2022

Terpisah, Kepala Bagian Kesra Setda Pulau Taliabu, La Ode Alwian juga mengatakan jika besaran zakat fitrah di Kabupaten Pulai Taliabu telah ditetapkan sebesar Rp. 35.000 /jiwa atau sama dengan 3,5 liter beras,

Alwian bilang, penetapan tersebut juga mengacu pada hasil survey harga beras tertinggi di Pulau Taliabu dan setelah melakukan survey ditemukan harga beras tertinggi sebesar Rp. 10.000/liter

“Harga beras tertinggi itu Rp. 10.000/liter, jadi kalau 3,5 liter beras itu Rp. 35.000” tandasnya

Penulis: Asrul QueEditor: Lutfi Teapon