DAK Dinas Pendidikan Taliabu Tahun 2022 Menurun

Transtimur.com – Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu di tahun 2022 ini menurun drastis dibandingkan dengan tahun 2021 lalu

Tahun 2022 ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu hanya menerima kucuran anggaran DAK sebesar Rp. 26 Miliyar saja dari pemerintah pusat, sedangkan di tahun 2021 kemarin DAK yang diterima oleh Dinas Pendidikan sebesar Rp. 40 Miliyar

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu, Citra Puspa Mus, menjelaskan jika DAK untuk Dinas Pendidikan tahun 2022 menjadi lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya

Penurunan anggaran DAK tersebut disebabkan oleh adanya pandemi Covid-19, sehingga anggaran yang pada tahun sebelumnya sebesar Rp. 40 Miliyar turun menjadi Rp. 26 Miliyar saja

“Faktor menurunnya itu karena covid-19 jadi semua anggaran pasti dibatasi” ujar Citra saat ditemui pewarta diruang kerjanya, Selasa (29/03/2022)

Meski demikian, Citra masih mensyukuri hal tersebut, karena DAK yang diterima oleh Dinas Pendidikan Pulau Taliabu tidak jauh berbeda dengan DAK yang diterima oleh Dinas Pendidikan lainnya

Selain itu, dirinya juga menerangkan jika pengelolaan DAK ditahun 2022 menggunakan sistem swakelola, dan tidak lagi menggunakan sistem pihak ketiga

“Tahun kemarin masih menggunakan pihak ketiga, namun laporan dari pusat masih terdapat banyak keterlambatan” tambahnya

Banyaknya keterlambatan, lanjut Citra, pemerintah pusat langsung mengambil langkah untuk dikembalikan ke sistem swakelola

“Swakelola itu dikelola langsung oleh guru, karena anggarannya dari pusat masuk ke kas daerah dan langsung dimasukan ke kas sekolah” tandasnya

Penulis: Asrul QueEditor: Lutfi Teapon