Transtimur.com – Tim auditor Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula baru saja selesai melaksanakan audit anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahu 2021.
Saat ini, tim auditor akan menusun Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP). Setelah penyusanan NHP barulah dilakukan ekspose bersama para Inspektur Pembantu (Irban) dan para Auditor serta auditi Masing-masing wilayah.
Hasil audit yang baru diterbitkan beberapa pekan setelah pemeriksaan yang disebut dengan Naskah. Naskah itu terbit dikirim ke masing – masing obyek wasrik (obrik), kemudian obrik diberi waktu untuk melengkapi kekurangan dan temuan awal sesuai ketentuan dan waktu yang diberikan,” Ujur kapala Inspektorat Kamarudin Mahdi kepada wartawan saat dikonfirmasi, jumat (11/3/2022)
Menurut Kamarudin, naskah yang diberikan kepada obri itu nanti di tindaklanjuti atau tidak akan tetapi waktu yang diberikan tetap diterbitkat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Nanti LHP itu yang memuat temuan secara resmi. Hanya saja hasilnya, kata Kamarudin, tidak bisa dipublish secara terbuka. Paling hanya garis besarnya saja.
“Dalam temuan yang tertuang dalam LHP itu, maka Inspektorat akan menyurat secara resmi dan juga menghubungi langsung kades dan kaur keuangan desa untuk ditindaklanjuti hasil temuannya,” jelasnya.
Setelah disampainya LHP, Kamarudin menegaskan, bersamaan dengan itu sudah dapat dilakukan peneguran, dan surat teguran itu, di dasarkan pada LHP temuan kepada pengelolaan Dana Desa.
“Jika tetap tidak diindahkan lagi oleh oknum kapala desa, maka bisa berakibat pada pemberhentian sementara hingga pada pemberhentian permanen sesuai isyarat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” mengakhiri,”.












