Transtimur.com– Bupati Kepulauan Sula, Maluku Utara, Hj. Fifian Adeningsi Mus melakukan pertemuan bersama para Kepala Pemeritnahan Kecamatan (Camat) Se- Kabupaten Kepulauan Sula. Pertemuan tersebut berlangsung di Hotel Gren Alia Prapatan, Jakarta pada Sabtu (5/3/2022).
Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus menegaskan bahwa pertemuan tersebut dalam rangka menindak lanjuti Surat Intruksi Bupati nomor 01 Tahun 2022 Tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa.
“Pimpinan Pemerintahan kecamatan adalah perpanjangan tangan Pemda kepsul, harus cekat dan inovasi melihat kondisi dan permsalahan Pada masing-masing wilayah, terutama dalam melaksnakan tugas, fungsi dan tanggung Jawab dalam pengawasan serta urusan dasar Pemerintahan pada masing-masing desa, baik dari sisi administrasi Desa maupun dalam pengelolaan keuangan Desa secara baik,”jelas Fifian.
Salah satu contoh lanjut adik kandung mantan Bupati Sula dua periode Ahamd Hidayat Mus (AHM) ini bahwa apabila para Kades yang tidak mengindahkan Surat Instruksi Bupati untuk mengevaluasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sesuai regulasi, maka akan berakibat cacat administrasi (Mal Administrasi) sehingga dikenakan berupa sanksi Administratif dan bisa diberhentikan sementara ,”tegas Ningsi sapaan akrab Fifian Adeningsi Mus.
Selain itu, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Kepulauan Sula, Suwandi H Gani melalui rilis yang diterima redaksi transtimur.com menyampaikan bahwa Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus menginginkan para kepala Desa agar tertib administrasi sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga terhindar dari sangsi dikemudian hari. Ini sesuai visi-misi FAM-SAH Menuju Sula Bahagia.
Disela-sela rapat lanjut Suwandi, Bupati juga menegaskan kepada seluruh Para pimpinan Pemerintahan kecamatan agar dapat menyampaikan kepada para kades untuk selalau tertib adminsitrasi dan ini menjadi perhatian serius jangan dianggap remeh.
“Jadi ibu Bupati menegaskan kepada seluruh Camat untuk menyampaikan kepada para Kades agar segera mengaktifkan kembali Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) di masing-masing Desa sehingga dapat mengelola potensi Sumber Daya Alam (SDA) secara baik, sesuai visi misi Bupati dan Wakil Bupati Sula,”ujar Bupati Fifian yang dikutip Suwandi.
Selain itu, kata Suwandi Presentasi masing-masing para camat sejauh mana menindak lanjuti Intruksi Bupati nomor 01 tahun 2022 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa di Kabupaten Kepulauan Sula.
“Kepala Desa yang belum tindaklanjut instruksi Bupati dalam Evaluasi pengangkatan perangkat Desa yang tidak sesuai regulasi, akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,”tegas Suwandi.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Sula, Hj. Fifian Adeningsi Mus, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Muhlis Soamole dan Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemeritnahan, Suwandi H Gani. Kepla Dinas (BPMD) Rahmat Sillia.












