Transtimur.com – Polres Kepulauan Sula, pada Minggu 20 Februari 2022 berhasil mengamankan Minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus kurang lebih 624 botol di kapal penumpang KM. Barcelona dari Manado, Sulawesi Utara yang dipasok melalui Ternate, Kepulauan Sula, Maluku Utara tujuan Ambon, Maluku.
Berdasarkan informasi yang dikantongi media ini, jumat (25/2/2022) menyebutkan, Miras jenis Cap Tikus sebanyak 624 botol ukuran 600 ml, 26 dos yang dikemas dengan 13 karung.
Nahkoda kapal penumpang KM. Barcelona yang enggan menyebut namanya ketika ditemui di Polres Sula pagi tadi, mengaku Miras tersebut dipasok dari Manado tujuan Sanana, Kepulauan Sula, itu dikemas dengan 13 karung.
“Pada saat keluar dari pelabuhan Sanana ke pelabuhan tujuan Ambon, Maluku salah seoarang (ABK) bernama Heri membuang barang itu (Cap Tikus) ke laut,”jelas Nahkoda KM Barcelona.
Hingga berita ini tayang, Nahkoda, ABK Heri dan pemilik barang haram tersebut belum dapat dimonfirmasi karena mereka sedang menjalani pemeriksaan di ruang Intelkam Polres Sula.












