Transtimur.com — rencana Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pemilihan Kepala Desa secara serentak di kabupaten Pulau Taliabu tahun 2022 ini masih belum jelas
Padahal pada tahun sebelumnya, pemkab Taliabu telah merencanakan untuk menggelar pilkades secara serentak tahun 2022, mengingat terdapat 56 Kepala Desa yang akan berakhir masa jabatannya pada Februari 2023 mendatang.
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten Pulau Taliabu, Agumaswati Toib kotten ketika dihubungi pewarta Via WhatsApp, selasa (22/02/2022) kemarin mengatakan saat ini pihaknya belum dapat memastikan apakah Pilkades serentak dapat di laksanakan pada tahun ini ataukah di tahun depan. sebab DPMD masih menunggu perda baru tentang Pilkades yang sementara ini masih di konsultasikan ke Kemendagri.
” belum ada pembahasan terkait Pilkades, sekarang masih fokus pada tahapan perubahan perda baru tentang pemilihan kades, di konsultasikan dulu ke kemendagri. Setelah konsultasi dengan kemendagri baru kita rencanakan, Apa bisa di laksanakan tahun ini atau tahun depan krn mengingat ada 56 kades yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2023 nanti” Ungkapnya.
diketahui, sedikitnya terdapat 56 Kepala Desa yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2023 tahun depan. untuk itu, ketidak pastian pelaksanaan Pilkades serentak di kabupaten Pulau Taliabu berpotensi baru akan dilaksanakan sampai masa jabatan 56 Kepala desa tersebut berakhir di 2023.
dengan demikian, Pemerintah kabupaten Pulau Taliabu, dalam hal ini Bupati dapat menunjuk plt kepala desa untuk menjalankan roda pemerintahan desa dengan alasan telah berakhir masa jabatan kepala desa terpilih












