Baru Hirup Udara Bebas, Residivis di Kepsul Kembali Masuk Jeruji Besi

Transtimur.com – Baru beberapa bulan menghirup udara bebas, MN alias Andika (25) kembali masuk sel jeruji besi. pasalnya, MN kembali mengulangi perbuatannya yakni melakukan pencurian Hendpone (Hp).

Tersangka yang merupakan warga Desa Fogi, Kecamatan Sanana, Kepulauan Sula ini, melakukan aksinya pada Senin 13 Desember 2021 pada puku 04 Wit dini hari.

Barang bukti yang diamankan berupa dua buah Hp merek Oppo. Hp Oppo A1K warna merah dan Hp Oppo A37F warna gold.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU Muhmmad Rizal melalui Konfrensi Pers di Kantor Polres Kepulauan Sula, Senin (27/12/2021).

Ia menjelaskan kronologis tindak pidana pencurian, pada hari Senin tanggal 13 Desember 2021, pukul 04. 00 Wit dini hari, tersangka MN sedang duduk di tempat santai. setelah itu, tersangka MN berjalan ke rumah korban Arman Drakel dan membuka jendela rumah korban.

“Setelah membuka jendela rumah korban, tersangka memanjat jendela dan masuk ke dalam rumah, kemudian tersngka masuk kedalam kamar dan langsung mengambil Hp ysng berada di lantai,”jelasnya.

Lanjut Rizal, kemudian tersangka masuk ke kamar yang satunya lagi lalu tersangka mengambil Hendpone yang ada di temmpat tidur. Kebetulan di tempat tidur itu ada anak korban.

“Setelah itu, tersngka keluar dari kamar anak korban lalu menuju ke ruang tengah, tersangka mendapat kunci kios dan mengambil kunci kios lalu tersangka masuk ke kios kemudian mengambil roko dan uang didalam toples,”ungkapnya.

Kemudian Tambah Rizal, tersangka keluar dari kios, tersangka kembali masuk kedalam rumah dengan cara yang sama yakni memanjat jendela dan menaruh kunci kios di ruang tengah atau ditempat sebelumnya. Besok harinya tersangka baru menjual dua buah hendpone tersebut.

“kasus saat ini masih dalam tahap penyidikan,”ujarnya.

Tersangka MN dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 ke 3E dan 5E KUHP. tersangka diancam dengan pidana penjara plaing lama 7 Tahun.

 

 

Penulis: IkbalEditor: Redaksi