KPU Tetapkan IMS-ADIL Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Halteng, Transtimur.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Tengah, telah menetapkan pasangan calon nomor urut 3 Ikram Malan Sangaji dan Ahlan Djumadil sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Periode 2025-2030. Kamis, (6/2/2025).

Penetapan tersebut sesuai rapat pleno KPU Halteng, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pleno nomor: 06/PL.02.7-BA/8202/2/2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2024.

Sekaligus, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Tengah, Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2024.

Ketua KPU Kabupaten Halmahera Tengah, Rahmantekka memutuskan, bahwa keputusan komisi pemilihan umum kabupaten halmahera tengah tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih kabupaten halmahera tengah tahun 2024.

“Menetapkan, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Tengah Nomor Urut 3 (tiga) Ir. Ikram Malan Sangadji, M.Si., dan Sdr. Ahlan Djumadil, S.I.P., sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Halmahera Tengah Periode Tahun 2025-2030,” ujar Rahmantekka, yang didampingi oleh Empat Anggota KPU, di Ruang Aula Kantor Bupati Halmahera Tengah.

Hasil Penetapan Nomor Urut 3 Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Tengah Nomor Urut 3 (tiga) Ir. Ikram Malan Sangadji, M.Si., dan Sdr. Ahlan Djumadil, S.I.P., dengan perolehan suara sebanyak 27.514 (dua puluh tujuh ribu lima ratus empat belas) suara atau 56,46 % (lima puluh enam koma empat puluh enam persen) dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Halmahera Tengah Periode Tahun 2025-2030 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2024.

Penetapan Mulai Berlaku Saat Ditetapkan

Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Kabupaten Halmahera Tengah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Kamis 6 Februari Tahun 2025, pukul 16.00 WIT. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.