Rincian DAK Fisik, Nonfisik, DAU, DD dan Fiskal Sula

Kepsul

Sula, Transtimur.com – Pemda Kabupaten Kepulauan Sula telah menerima alokasi dana transfer dari Pemerintah Pusat Tahun Anggaran (TA) 2025. Dana tersebut terdiri atas Dana Transfer Umum (DTU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, DAK Nonfisik, Dana Desa (DD), serta dana Fiskal. Berikut Rincian lengkapnya yang dikantongi transtimur.com, Selasa (7/1/2025).

Dana Transfer Umum (DTU)

Dana Bagi Hasil Pajak (DBH)

Pajak Penghasilan (PPH) sebesar Rp 7.300.129

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 5.586.121

Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA)

IIUPH/PSDH sebesar Rp 417.435.000

Minerba sebesar Rp 42.872.295

Perikanan sebesar Rp 2.699.453

Dana Alokasi Umum (DAU)

Tidak Ditentukan Penggunaannya sebesar Rp 366.668.923

Ditentukan Penggunaannya

  1. Penggajian Formasi PPPK sebesar Rp 19.514.356
  2. Bidang Pendidikan sebesar Rp 50.963.413
  3. Bidang Kesehatan sebesar Rp 34.435.575
  4. Bidang Pekerjaan Umum sebesar Rp 32.719.525

Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik

Bidang Pendidikan

  1. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebesar Rp 1.187.397
  2. Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp 207.928
  3. Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar Rp 328.240
Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Kepulauan Sula

Bidang Kesehatan

Penguatan Sistem dan Kapasitas Pelayanan Kesehatan sebesar Rp 202.958.154

Jalan – Layanan Dasar sebesar Rp 27.491.882

DAK NONFISIK 

Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

– Reguler sebesar Rp 19.762.732

– Kinerja sebesar Rp 617.500.000

– Subtotal BOS sebesar Rp 20.380.232

– PAUD sebesar Rp 3.527.891

– Pendidikan Kesetaraan sebesar Rp 266.730

Tunjangan Guru

– Tunjangan Profesi Guru sebesar Rp 24.283.824.000

– Tambahan Penghasilan Guru sebesar Rp 862.500.000

– Tunjangan Khusus Guru sebesar Rp 8.756.052.000

Bantuan Operasional Kesehatan (BOK)

– BOK Dinas Kesehatan sebesar Rp 6.081.054

– BOK Puskesmas sebesar Rp 12.240.436

– Bantuan Operasional Keluarga Berencana sebesar Rp 2.725.500.000

– Dana Perlindungan Perempuan dan Anak sebesar Rp 400.660.000

Dana Desa dan Insentif Fiskal

Dana Desa (DD) sebesar Rp 66.735.678

Insentif Fiskal sebesar Rp 7.424.986

Pemerintah Daerah Kepulauan Sula diharapkan dapat memanfaatkan dana ini secara maksimal untuk mendukung pembangunan daerah, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta pelayanan publik yang lebih baik di berbagai sektor strategis.