Halteng, transtimur.com – Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Tengah (Halteng) Maluku Utara, akan berantas peredaran Minuman keras (Miras) di sejumlah Cafe di Kota Weda.
Upaya ini merupakan bagian dari program unggulan Polres Halteng untuk menjaga keamanan dan kesehatan dimasyarakat.
Kapolres Halmahera Tengah AKBP Aditya Kurniawan.,S H.,S.I.K. lewat media ini menjelaskan bahwa, dukungan dari masyarakat sangat diperlukan untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran, termasuk jenis penjualan minuman keras.
“Itu menjadi perhatian atau atensi Polres Halteng. Tetapi, tentunya perlu dukungan masyarakat. Silakan laporkan melalui WhatsApp “Lapor Pak Kapolres,” kata Kapolres Halteng.
Menurut AKBP Aditya Kurniawan, untuk menjaga keamanan dan ketertiban dimasyarakat terhadap bebasnya jenis penjualan minuman keras, maka perlu dilakukan upaya yang tegas dalam memerangi peredaran minuman keras tersebut.
“Apabila ada masyarakat yang menjual minuman keras dalam bentuk apapun, pasti akan kami tindak sesuai hukum,” tegas Kapolres Halteng
Kapolres Halmahera Tengah AKBP Aditya Kurniawan.,S H.,S.I.K. mengharapkan dukungan sinergi antara Polres dan Pemerintah Daerah sangat penting dalam memerangi peredaran minuman keras di cafe-cafe dan tempat lainnya. Dengan dukungan penuh dari semua pihak termasuk masyarakat, upaya ini pasti akan lebih efektif.
“Dan Polres juga mengharapkan dukungan dari pemerintah daerah agar bisa bersinergi memerangi peredaran miras di cafe-cafe… kalo memang terbukti melanggar ketentuan, agar bisa dilakukan pencabutan izin,” ucap Kapolres Halteng.














