Sanana, Transtimur.co-Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Fifian Adeningsi Mus (FAM) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 56 Tahun 2024, yang ditandatangi pada tanggal 3 Juni 2024.
Keputusan Bupati ini terkait pemberian bantuan keuangan kepada Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Artinya, masayarakat yang coblos hingga terpilih sebagai anggota DPRD, Partai Politik yang terima uang.
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri, Husni Teapon, saat di Konfirmasi TMG melalui WhatsApp Rabu (14/8/24) menyampaikan, demi melancarkan bantuan tersebut Bupati Kepulauan Sula menerbitkan tiga peraturan dalam waktu tiga tahun.
“Untuk tahun 2022, bantuan keuangan yang dkucurkan kepada Parpol terhitung per-satu suara, Rp 7.400 di kalikan dengan banyaknya perolehan suara yang di raih oleh masing-masing Partai Politik”, kata Husni.
” Namun di Tahun 2023-2024 ini, regulasinya sudah berubah sehingga bantuan dana untuk Parpol di hitung per-satu Suara sebesar Rp 10.000 di kalikan dengan banyaknya perolehan suara yang di miliki oleh masing-masing Parpol”, sambungnya.
Menurut Husni, di Tahun 2024 telah berakhirnya masa jabatan Anggota DPRD periode 2019-2024, maka secara otomatis pendapatan dana Parpol dalam satu periode juga ikut berakhir di gantikan dengan Parpol-Parpol yang miliki kursi pada Pemilu Tahun 2024.
“Tahun 2024 biaya bantuan dana kepada Parpol bertahap, tahap I di bayar Pada Bulan Januari-September untuk 13 Parpol, Tahap II di bayar pada Bulan Oktober-Desember, untuk 11 Parpol yang memiliki Anggota DPRD Terpilih yang akan di lantik nanti”, tegas Husni.
Berdasarkan Keputusan-keputusan ini diambil setiap tahunnya, dimulai dari tahun 2022 hingga 2024, dengan tujuan mendukung aktivitas politik lokal dan memperkuat demokrasi di daerah ini.
Keputusan Bupati Nomor 3 Tahun 2022
Pada 3 Januari 2022, Bupati Kepulauan Sula mengeluarkan Keputusan Nomor 3 Tahun 2022. Keputusan ini memberikan bantuan keuangan kepada partai politik yang telah berhasil menduduki kursi di DPRD.
Berikut adalah rincian bantuan yang diberikan:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jumlah Kursi: 1 Kursi Suara Sah: 2.463 Jumlah Bantuan: Rp18.226.200.
2. Partai Gerindra Jumlah Kursi: 1 Kursi
Suara Sah: 2.644 Jumlah Bantuan: Rp19.565.600.
3. Partai PDI Perjuangan Jumlah Kursi: 2 Kursi Suara Sah: 4.172 Jumlah Bantuan: Rp30.872.800.
4. Partai Golongan Karya (Golkar) Jumlah Kursi: 4 Kursi Suara Sah: 5.863 Jumlah Bantuan: Rp43.386.200.
5. Partai Nasdem Jumlah Kursi: 2 Kursi
Suara Sah: 4.300 Jumlah Bantuan: Rp31.820.000.
6. Partai Berkarya Jumlah Kursi: 1 Kursi
Suara Sah: 1.966 Jumlah Bantuan: Rp14.548.400.
7. Partai PKS Jumlah Kursi: 2 Kursi Suara Sah: 3.555 Jumlah Bantuan: Rp26.307.000.
8. Partai Perindo Jumlah Kursi: 1 Kursi Suara Sah: 1.788 Jumlah Bantuan: Rp13.231.200.
9. Partai PPP Jumlah Kursi: 2 Kursi Suara Sah: 2.855 Jumlah Bantuan: Rp21.127.000.
10. Partai Amanat Nasional (PAN) Jumlah Kursi: 2 Kursi Suara Sah: 3.397 Jumlah Bantuan: Rp25.137.800.
11. Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) Jumlah Kursi: 1 Kursi Suara Sah: 1.762 Jumlah Bantuan: Rp13.038.800.
12. Partai Demokrat Jumlah Kursi: 5 Kursi
Suara Sah: 9.690 Jumlah Bantuan: Rp71.706.000.
13. Partai Bulan Bintang (PBB) Jumlah Kursi: 1 Kursi Suara Sah: 2.403 Jumlah Bantuan: Rp17.782.200.
Total keseluruhan kursi yang diduduki 13 Partai Politik di DPRD adalah 25 kursi dengan jumlah suara sah 35.389 suara. Jumlah total bantuan yang diberikan mencapai Rp 346.749.200.
Keputusan Bupati Nomor 22 Tahun 2023
Pada 3 Januari 2023, Bupati Kepulauan Sula kembali mengeluarkan Keputusan Nomor: 22 Tahun 2023. Keputusan ini merupakan kelanjutan dari tahun sebelumnya, dengan rincian sebagai berikut:
1. Partai Kebangkitan Bangsa Jumlah Kursi: 1 Kursi Suara Sah: 2.463 Jumlah Bantuan: Rp24.630.000.
2. Partai Gerindra Jumlah Kursi: 1 Kursi Suara Sah: 2.644 Jumlah Bantuan: Rp26.440.000.
3. Partai PDI Perjuangan Jumlah Kursi: 2 Kursi Suara Sah: 4.172 Jumlah Bantuan: Rp41.720.000.
4. Partai Golongan Karya Jumlah Kursi: 4 Kursi Suara Sah: 5.863 Jumlah Bantuan: Rp58.630.000.
5. Partai Nasdem Jumlah Kursi: 2 Kursi
Suara Sah: 4.300 Jumlah Bantuan: Rp43.000.000.
6. Partai Berkarya Jumlah Kursi: 1 Kursi
Suara Sah: 1.966 Jumlah Bantuan: Rp19.600.000.
7. Partai PKS Jumlah Kursi: 2 Kursi
Suara Sah: 3.555 Jumlah Bantuan: Rp35.550.000.
8. Partai Perindo Jumlah Kursi: 1 Kursi
Suara Sah: 1.788 Jumlah Bantuan: Rp17.880.000.
9. Partai PPP Jumlah Kursi: 2 Kursi
Suara Sah: 2.855 Jumlah Bantuan: Rp28.550.000.
10 Partai Amanat Nasional Jumlah Kursi: 2 Kursi Suara Sah: 3.397 Jumlah Bantuan: Rp33.970.000.
11. Partai Hati Nurani Rakyat Jumlah Kursi: 1 Kursi Suara Sah: 1.762 Jumlah Bantuan: Rp17.620.000.
12. Partai Demokrat Jumlah Kursi: 5 Kursi
Suara Sah: 9.690 Jumlah Bantuan: Rp96.900.000.
13. Partai Bulan Bintang Jumlah Kursi: 1 Kursi Suara Sah: 2.403 Jumlah Bantuan: Rp24.030.000.
Pada tahun ini, jumlah kursi tetap sama, yakni 25 kursi, namun jumlah suara sah meningkat menjadi 46.858 suara. Bantuan keuangan yang diberikan juga meningkat menjadi Rp 468.580.000.
Keputusan Bupati Nomor 56 Tahun 2024
Melanjutkan tren tahunan, pada 3 Juni 2024, Bupati Fifian Adeningsi Mus kembali mengeluarkan Keputusan Nomor: 56 Tahun 2024.
Berikut rincian pemberian bantuan keuangan tahun ini:
1. Partai Kebangkitan Bangsa, Jumlah Kursi: 2 Kursi Suara Sah: 4.229 Jumlah Bantuan: Rp10.572.500.
2. Partai Gerindra, Jumlah Kursi: 2 Kursi
Suara Sah: 4.139 Jumlah Bantuan: Rp10.347.500.
3. Partai PDI Perjuangan, Jumlah Kursi: 4 Kursi Suara Sah: 6.699 Jumlah Bantuan: Rp16.747.500.
4. Partai Golongan Karya Jumlah Kursi: 5 Kursi Suara Sah: 8.332 Jumlah Bantuan: Rp20.830.000.
5. Partai Nasdem Jumlah Kursi: 1 Kursi
Suara Sah: 2.602 Jumlah Bantuan: Rp6.505.000.
6. Partai PKS Jumlah Kursi: 1 Kursi
Suara Sah: 2.954 Jumlah Bantuan: Rp7.385.000.
7. Partai Hanura Jumlah Kursi: 2 Kursi
Suara Sah: 4.736 Jumlah Bantuan: Rp11.840.000.
8. Partai Amanat Nasional Jumlah Kursi: 1 Kursi Suara Sah: 2.827 Jumlah Bantuan: Rp7.067.500.
9. Partai Bulan Bintang Jumlah Kursi: 2 Kursi Suara Sah: 3.544 Jumlah Bantuan: Rp8.860.000.
10. Partai Demokrat Jumlah Kursi: 4 Kursi
Suara Sah: 6.462 Jumlah Bantuan: Rp16.155.000.
11. Partai PPP Jumlah Kursi: 1 Kursi Suara Sah: 3.289 Jumlah Bantuan: Rp8.222.500.
Total kursi pada tahun 2024 tetap 25 kursi dengan total suara sah sebanyak 49.813 suara. Jumlah total bantuan yang diberikan mencapai Rp124.532.500












