Jakarta,Transtimur.com – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, mengusulkan agar politik uang atau money politics dalam pemilu dilegalkan dengan batasan tertentu.
Usulan kontroversial ini disampaikan dalam rapat kerja dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Rabu (15/5/2024).
Hugua beralasan bahwa praktik politik uang selama ini sudah menjadi keniscayaan dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia.
“Tanpa politik uang, peserta pemilu tidak bisa terpilih,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia meminta agar KPU membuat aturan lebih tegas mengenai politik uang. Hugua mengusulkan agar politik uang dilegalkan saja selama tidak melebihi batas tertentu, sehingga Bawaslu bisa lebih tegas dalam menindak pelanggaran.
“Ini coba dipertegas dan bahasanya dilegalkan saja dengan batas berapa, sehingga Bawaslu juga tahu bahwa kalau politik uang melebihi batas ini harus disemprit,” ucap Hugua.
Ia juga menyarankan agar istilah “money politics” diganti dengan “cost politics” dalam peraturan KPU, dan mengusulkan batasannya misalnya Rp20 ribu, Rp50 ribu, Rp1 juta, atau Rp5 juta.
Namun, usulan Hugua ini mendapat penolakan tegas dari Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli. Politikus Partai Golkar tersebut menegaskan bahwa DPR dan pemerintah harus sepakat untuk menindak tegas praktik politik uang tanpa pandang bulu.
“Semangat kita ini mau mengubah UU Pemilu pokoknya mau satu rupiah pun harus kena tangkap, Pak. Jadi apalagi cuma PKPU,” tegas Doli.
Doli menekankan bahwa pihaknya menolak segala bentuk penyimpangan moral, termasuk politik uang, meskipun dibatasi dalam jumlah tertentu.
“Kita enggak melegalkan, kita antimoral hazard pemilu, anti-money politics, anti,” katanya.