Transtimur.com — Polres Kepulauan Sula akhirnya telah menyampaikan berkas penetapan tersangka kasus tindak Pidana Korupsi Pembagunan pasar Makdahi Sula kepada kejaksaan Negeri Sula
Hal itu disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sula, Iptu. Rizal Mochammad saat di konfirmasi awak media, Rabu (02/2/2022)
“Untuk berkas penetapan tersangka TSK pasar Makdahi Sula yakni BAR dan BK telah kami kirim ke penuntut umum untuk beberapa hari kemarin,” Ujarnya
Untuk Proses perkembangan kasus pasar Makdahi rencananya polres Sula hari ini melakukan penetapan berkas perkara tahap satu
“Rencana hari ini (Rabu,red) penetapan berkas tahap satu setelah itu kami akan serahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum untuk di teliti,”Jelasnnya
Meski demikian, Rizal menyampaikan dalam proses penyidikan Masi dua TSK namun kemungkinan akan ada TSK tambahan
“Untuk saat ini masi dua TSK yakni BAR dan BK namun tidak menutup kemungkinan ada TSK tambahan,” Imbuhnya












