Adam Deni Ditangkap, Polri Sudah Minta Pendapat Ahli

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pegiat media sosial (medsos) Adam Deni. Ia diduga melakukan tindak pidana illegal access. Foto/Instagram
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pegiat media sosial (medsos) Adam Deni. Ia diduga melakukan tindak pidana illegal access. Foto/Instagram

Transtimur.com — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pegiat media sosial (medsos) Adam Deni . Ia diduga melakukan tindak pidana illegal access.

“Terkait dengan tindak pidana melakukan upload atau transmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Rabu (2/2/2022), dikutip dari Sindonews.com.

Ramadhan menyebut, dalam penangkapan terhadap Adam Deni tersebut, pihaknya telah memintai keterangan dari para saksi ahli. “Telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, ahli adalah pidana, dan ITE,” ujar Ramadhan.

Ramadhan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak sembarangan mengambil data orang lain tanpa seizin pemiliknya. “Pada kesempatan ini kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan meng-upload ke medsos tanpa seizin pemilik data yang tentunya dapat mendapat konsekuensi hukum,” tutup Ramadhan.

Sumber: Sindonews.com (maf/red)