Transtimur.com – Kepala Desa (Kades) Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Idham Usia memberhentikan Sekretaris Desa (Sekdes), Bahri Ali diduga atas perintah Camat.
Menurut Idham, sekdes Bahri Ali diberhentikan karena faktor usia yang masih sangat muda yakni baru 18 Tahun.
Sebelum dipecat lanjut Idham, pihaknya berkoordinasi dengan Camat Mangoli Tengah terkait usia Sekdes yang masih sangat muda, namun pihaknya masih berupaya untuk pertahan dia (Sekdes red).
“Sebelum saya melakukan proses pemberhentian saya telah berkoordinasi dengan camat dan camat sampaikan ke saya bahwa Sekdes ini umurnya masih terlalu muda masih 18 tahun tapi saya sampaikan ke camat saya pertahankan dia dulu untuk lihat kinerjanya,”jelas Idham.
Lanjut Idham, kinerja Sekdes mulai buruk di beberapa bulan terahir, dimana setiap Kades beraktifitas diluar kantor dia (Sekdes) tidak berkantor padahal aktifitas kantor jalan tapi sekdes tidak pernah masuk kantor.
“Ada juga beberapa kegiatan saya perintahkan Kasie Pelayanan panggil pun dia tidak hadir,”sambung Idham.
Sehingga kata Idham, pihaknya kembali berkoordinasi dengan Camat Mangoli Tengah, dan Camat perintahkan untuk Sekdes di evaluasi atau diberhentikan dari jabatan Sekdes dan dikembalikan sebagai kaur tata usaha.
“Jadi sebelum saya berhentikan Sekdes saya sudah berkoordinasi dengan camat dan saya buat surat permohonan ke camat, setelah saya terima rekomendasi dari camat baru saya mulai ganti,”tutup Idham.












