YLBH Walima Sula Teken MoU Dengan PN Sanana

YLBH Walima Sula Teken MoU Dengan PN Sanana

Transtimur.comYayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Walima Sula melakukan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Negeri Kelas II Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Senin (24/1/2022).

Penandatangan MoU tersebut di hadiri oleh Ketua YLBH-Walima Sula Kuswandi Buamona SH, bersama Ketua Pengadilan Negeri Sanana Agus Maksum Mulyohadi, S.H., M.H. Acara Penandatanganan ini juga dihadiri oleh oleh Wakil Ketua, Sekretaris dan Panitera Muda Hukum PN Sanana. 

Ketua YLBH Walima Sula, Kuswandi Buamona, mengatakan, dengan adanya kerjasama PN Sanana dengan YLBH WALIMA SULA, ini bertujuan untuk memeberi bantuan hukum secara cuma-cuma alias bantuan hukum gratis  kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula.

penanda tanganana MOU oleh ketua YLBH Walima Sula dan Hakim Mus PN Sanana

 Lanjut Wandi, untuk bisa mendapatkan informasi maupun pendampingan terkait permasalahan hukum pada layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang tersedia di PN Sanana.

“MoU tersebut bertujuan untuk membantu masyarakat di Kabupaten Kepulauan sula khususnya warga yang kurang mampu,”Ujarnya.

“Untuk itu, saya selaku Ketua YLBH Walima Sula atas nama pengurus YLBH saya mengucapkan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Negeri sanana yang telah mempercayai kami untuk mengelolah Posbakum PN Sanana,”tutup Alumnus FH Unkhair.

 

Penulis: Ikbal Editor: Redaksi