Transtimur.com – Warga masyarakat Desa Wailia, Kecamatan Sulabesi Timur, mendesak Bupati Kepulauan Sula evaluasi Kepala Desa (Kades) Wailia, Sudarmin Sibela dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Desakan ini datang dari warga Wailia, Moh. Abjan Norau melalui via Whatsapp Jumat (21/1/2022).
Ia mendesak Bupati evaluasi Kades Sudarmin Sibela karena diduga mengangkat dan memberhentikan aparatur desa tidak sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Bahkan Sudirman diduga tidak paham Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur tentang BPD dilarang merangkap jabatan aparatur desa.
Mirisnya, Kades Sudarmin malah mengangkat Ketua BPD aktif, Admin Sibela sebgai ketua Dusun. Pengangkatan Admin yang saat masih aktif sebagai ketua BPD itu ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa nomor 14/01/KPTS.01/DS-WL/KST/1/2022, tentang pengangkatan aparatur pemerintah desa wailia.
“Pengangkatan Ketua BPD Admin sebagai ketua Dusun bertentangan dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pasal 64 huruf (e) yang menjelaskan bahwa anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang merangkap jabatan sebagai kepala desa dan perangkat desa,”jelas Abjan.
Selain UU Nomor 6 2014 tentang Desa, kata Abjan ada juga Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD pasal 26 huruf e menjelaskan bahwa anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai kepala Desa dan aparatur desa.
Tidak hanya itu, tambah Abjan, Kades Sudarmin juga memberhentikan sejumlah aparatur desa yang diduga tidak sesuai mekanisme yang berlaku, sebagaimana diatur dalam UU nomor 6 tahun 2014.
Kemudian lanjut Abjan, dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 141/4268/SJ tentang pembinaan dan pengawasan pemerintah desa.
“Merujuk pada aturan tersebut di atas maka Kades menabrak aturan dan SE,”tuturnya,
Untuk itu, Abjan mendesak Bupati Fifian Adeningsi Mus segera memerintahkan Kabag Pemerintahan memanggil Kades Wailia dan Ketua BPD untuk diberi teguran keras bila perlu dipecat dari jabatannya,tegas Abjan.
Selain itu, Kades wailia Sudarmin Sibela dan Ketua BPD Admin Sibela masih dalam upaya konfirmasi hingga berita ini tayang.












