Inspektorat Audit Lebih Dalam LPj Kades Waiboga

Inspektorat Audit Lebih Dalam LPj Kades Waiboga

Transtimur.com – Inspektorat Kepulauan Sula melakukan pemeriksaan atau audit mendalam terkait Laporan Pertanggung Jawaban (PLj) yang dimasukan pada tanggal 8 November 2021 oleh mantan Kepala Desa (Kades) Waiboga, Kecamatan Sulabesi Selatan, Hasanudin Tidore.

Berdasarkan data yang dikantongi media ini Kamis (20/1/2022) menyebutkan, Inspetorat telah menerima LPj anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) triwulan 1- triwulan IV sebesar Rp 993.027,356 dan Dana Desa (DD) tahap I sampai tahap III sebesar Rp 788.876,000.

LPj mantan Kades Waiboga yang dumasukan pada tanggal 8 November 2021, itu akan ditindak lanjuti lebih dalam oleh Inspektur Pembantu (Irban) wilayah satu bersama tim audit. Sebaba, LPj yang dimasukan Hasanudin telah melewati waktu 60 hari sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Sebelumnya, Inspektorat telah memberikan tenggang waktu 5 hari agar mantan Kades Waiboga menindak lanjuti Pokok-Pokok Hasil Pemeriksaan (P2HP) namun mantan Kades abaikan.

Inspektorat kembali menyurat mantan Kades Hasanudin Tidore untuk hadir ke kantor Inspektorat untuk membahas terkait hasil temuan yang diaudit pada tanggal 14 April 2021, untuk ditindak lanjut namun tak diindahkannya.

Lantaran mantan Kades tidak menindak lanjuti hasil P2HP itu, maka pada tanggal 24 Agustus 2021, Inspektorat telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tanggal 24 Agustus 2021, dan mengeluarkan 12 poin rekomendasi untuk segera ditindak lanjuti dalam jangka waktu 60 hari, itu pun mantan Kades tidak menindak lanjuti.

Hal itu membuat inspektorat merekomendasikan LHP kepada Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus (Fam) untuk meberhentikan sementara Kepala Desa Waiboga, Hasanudin Tidore dari jabatannya, sesuai dengan  pasal 9 huruf a dan b serta pasal 10 ayat 1 dan 2 Permendagri nomor 82 Tahun 2015.

Terkait dengan hal ini, mantan Kepala Desa Waiboga, Hasanudin Tidore masih dalam upaya konfirmasi hingga berita ini tayang.

Penulis: LutfiEditor: Redaksi