Transtimur.com – Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Pulau Taliabu pada tahun 2021 kemarin terlilit hutang internet lebih dari satu Milyar rupiah untuk biaya internet di 43 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Taliabu
Sementara alokasi anggaran Diskominfo Pulau Taliabu pada tahun 2022 ini hanya berkisar satu Milyar sehingga Utang pembiayaan internet di 43 OPD tahun ini akan dilunasi secara cicil dan akibat keterlambatan pelunasan internet di 43 OPD tersebut maka pihak Telkom langsung memblokir pemakaian internet di seluruh OPD.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pulau Taliabu, Gafarudin saat dikonfirmasi mengatakan saat ini Pihak Telkom telah membuka blokir secara bertahap di mulai dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
“Pemblokiran dibuka Secara bertahap. Capil kayaknya sudah dibuka kemarin. Telkom harus buka dengan registrasi kembali ke sistim Telkom” jawabnya saat dikonfirmasi via Whatsapp, Senin (17/01/2022)
Gafarudin juga menegaskan, jika pengaktifan internet di seluruh OPD di tahun 2022 ini, maka biayanya akan ditanggung oleh masing-masing OPD pengguna internet, sementara Dinas Kominfo akan fokus pada penyelesaian hutang
“Iya. tahun ini dibiayai oleh OPD masing – masing karena anggaran kita belum memadai. Kita harus selesaikan utang ke Telkom lagi” jelasnya
Terkait utang tersebut, Gafarudin menuturkan bahwa pada akhir tahun 2021 kemarin pihaknya telah melakukan permintaan ke Badan Keuangan, namun terkendala oleh ketersediaan anggaran akhir tahun kemarin.
“Saya minta cicil akhir tahun kemarin ke keuangan tapi tidak sempat cair karna dana minim” tutupnya














