Transtimur.com – Bupati Fifian Adeningsi Mus memberhentikan sementara Kepala Desa (Kades) Waiboga, Kecamatan Sulabesi Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Hasanudin Tidore.
“Ia Kades waiboga diberhentikan sementara, Surat Keputusan (SK) dia sudah terima kemarin,”kata salah seorang sumber Pemda yang enggan menyebut namanya ketika dihubungi via telpon seluler sabtu (15/1/2022).
Sumber menjelaskan, Kades Waiboga yang juga sebagai Ketua DPD APDESI Maluku Utara itu dipecat karena diduga tidak dapat menyelesaikn temuan di inspektotarat Kepulauan Sula.
Sayangnya sumber tersebut enggan membeberkan besaran nilai temuan yang menjadi dasar Inspektorat mengeluarkan rekomendasi pemecatan sementara.
“Yang jelas Kades Waiboga diberhentikan sementara berdasarkan hasil rekomendasi Inspektorat. nanti tanya nilai temuan ke Inspektorat Sula,”jelas sumber terpercaya media ini.
Selain itu, Plt Inspektur Inspektorat Kepulauan Sula, Idham Sanaba ketika dikonfirmasi via telpon seluler pada Sabtu (15/1/2022).
Idham berdalih tidak mengetahui soal besaran nilai temuan Dana Desa Waiboga. ia mengatakan saat Inspektur Pembantu (Irban) wilayah satu melakuka audit pihaknya belum diangkat sebagai Plt Inspektur.
“Saya tidak tau soal temuan itu, soalnya saya baru diangkat jadi Plt Kepala Inspektorat, nanti tanya langsung ke Irban wilayah satu, karena mereka yang saat itu melakukan audit,”jelas Idham.
Selain itu, Kepala Desa (Kades) Waiboga, Hasanudin Tidore masih dalam upaya konfirmasi hingga berita ini tayang.(red)














