Polres Sula Gantung Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Makdahi, Ada Apa?

Kasat Reskrim Polres kepulauan Sula

Transtimur.com – Meski hasil audit kerugiaan negara atas kasus korupsi dugaan pasar rakyat makdahi sula, sudah ada, namun penyidik reskrim polres sula belum juga menetapkan siapa tersangka atas kasus tersebut.

Padahal baru saja penyidik melakukan gelar perkara atas kasus yang diduga merugikan keuangan negara ratusan juta tersebut.

“Kami baru saja menggelar penetapan tersangka, tetapi tidak serta merta setelah gelar perkara itu lansun di tetapkan tersangka. Artinya kami harus lengkapi berkasnya dulu untuk di ajukan ke pak kapolres, apakah ada masukan atau koreksi atau tidak? Setelah itu, baru kami tetapkan tersangka,” kata kasat reskrim polres sula, Iptu Rizal Mochammad kepada wartawan media ini, selasa (4/1) tadi.

Rizal juga menyampaikan bahwa pihaknya juga belum mengantongi berapa calon tersangka dan siapa saja dalam kasus ini. Ia berjanji jika sudah dilakukan gelar penetapan tersangka, akan kami sampaikan ke publik.

Insa allah dalam bulan ini, kami akan tetapkan tersangka dan kami akan sampaikan berapa orang yang ditetapkan,” Ungkapnya.

Ia menjelaskan, dalam gelar perkara dugaan korupsi itu, ada beberapa tahapan yang harus di lalui. Seperti membuat materi gelar serta meminta tanggapan dari peserta gelar, setelah itu baru disimpulkan.

“Semacam pembuatan resume, baru di ajukan ke pak kapolres untuk di baca dan disposisi, Asese, setelah itu baru kami gelar penetapan calon tersangka, barulah kami sampaikan siapa siapa yang menjadi calon tersangka beserta jumlahnya,” Jelasnya. (red)