Fix! Laporan Kandas, Polres Sula Hentikan Kasus Dirut CV. Azzahra Karya

Transtimur.com – Kasus dugaan tindak pidana pembalakan liar di Desa Wailoba Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, dengan terlapor Direktur CV. Azzahra Karya, Djawal Fokaaya ahirnya kandas.

Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Polda Maluku Utara memeutuskan menerbitkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3).

Penerbitan SP3 itu sudah dilakukan sejak sepekan lalu. penyidik memeutuskan melakukan SP3, karena laporan Tim Investigasi Pemda Kepulauan Sula yang diwakilkan oleh Kasat Pol PP Abdi Umagap dinilai tidak memenuhi unsur-unsur pidana.

Hal ini di katakan oleh Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Sula, Bripka Julkifli Umamit saat di temui media ini, Senin (03/01/2022).

Julkifli mengatakan, Berdasarkan ploting areal dengan alat Global Positioning System ( GPS) Di areal sekitar Dusun Wainanas, Desa Wailoba, dimana ahli menyimpulkan bahwa dari hasil  GPS Proses penabangan kayu yang di lakukan oleh Cv. Azzahra Karya tidak memenuhi unsur pidana.

“Ahli GPS tersebut kami datangkan dari Dinas Kehutanan Propinsi Maluku Utara, ketika ia cek titik ketebangannya di mana dan setelah itu di buatkan hasil pemeriksaannya, hasil itu kemudian kami sampaikan ke ahli kehutanan Propinsi dan ahli kehutanan Propinsi menyimpulkan bahwa itu tidak ada unsur pidana,” Katanya.

“Ahirnya dari situ kami hentikan proses Penyelidikan,”Sambungnya.

Kemudian lanjut Julkifli ahli menyimpulkan berdasarkan hasil dari ahli GPS setelah mereka pelajari hasil dari ahli GPS kemudian menyimpulkan bahwa apa yang di lakukan oleh CV. Azzahra Karya itu tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyelidikan,” Tutupnya.

Berdasarkan informasi yang dikantongi media ini, menyebutkan penyidik tipiter Polres Kepulauan Sula pernah melakukan pemasangan garis polisi atau Police Line terhadap puluhan kayu di Desa Wailoba.

Sekedar diketahui, Direktur CV. Azzahra Karya, Djawal Fokaaya bersama Menejernya Haryono dilaporkan oleh Tim Investigasi Pemda Kepsul melalui Kasat Pol PP Abdi Sapsuha pada Senin (6/9/2021).

 

Penulis: IkbalEditor: Redaksi