Inspektorat Panggil Mantan Kades, Kades dan Bendahara Desa Capalulu

Sekretaris Inspektorat Idham Sanaba

Transtimur.com – Terbangkalainya pekerjaan infastruktur pembangunan desa capalulu kecamatan mangoli tengah, kabupaten kepulauan sula yakni pada pekerjaan gedung serbaguna dan pemasangan instalisi air bersih.

Pasalnya, pekerjaan tersebut diketahui menggunaka Dana Desa (DD) desa capalulu, tahun 2019, namun pekerjaan tersebut tidak dikerjakan karena ditahan oleh beberapa oknum warga.

Kuasa Hukum mantan Pelaksana Harian (Plh) kapala desa capalulu, Rasman Buamona mengatakan, surat itu dikeluarkan pada tanggal 6 desember 2021 dalam surat tersebut bersifat melaporkan atau memberitahukan,” Ujurnya kepada wartawan, jumat (17/12/2021)

Menurut, Rasman walaupun Insepektorat Sula, melakukan audit tetapi muarah dari surat tersebut bersifat melaporkan apakah mandeknya dua poroyek desa yang dimaksud itu menjadi tanggung jawab pemerintah desa di waktu itu ataukah oknum masyarakat yang menghalangi pekerjaan.

“Itulah menjadi arah dari laporan yang di masukkan ke inspektorat karna tidak selesainya pekerjaan pembangunan gedung serbaguna dan pemasangan instalasi air bersih, bukan karna kesengajaan atau kelupaan oleh pemerintah desa yang di pimpinan oleh Plh Kapala Desa Capalulu Katijo Sibela, namun tetapi ada beberapa warga yang menghalangi atau mencegah sehingga pemerintah desa tidak melanjutkan pekerjaan yang dimaksud,” kata rasman buamona.

terpisah Sekretaris Inspektorat Kepulauan Sula, Idham Sanaba mengatakan, memang benar kami sudah menerima surat tersebut, terkait dengan permasalahan desa capalulu dan sudah di disposisi,

“Olehnya itu, sebelum menindaklanjuti surat tersebut irban III inspektorat sudah memanggil pihak terkait diantaranya mantan kapala desa Ali Umasangaji dan kapala desa terpilih Sanip Umasangaji serta bendahara, guna untuk duduki permasalahannya,” Ungkapnya.

Kemudian kata, Idham Sanaba. Irban memanggil pihak terkait guna untuk dikaji dan dudukan permasalahan, apakah persoalan ini masuk pidana atau pelanggaran admistrasi atau hal lain.

Setelah dikaji dan ditelaah apabila mencuat kepada pekerjaan tidak selesai baru dibentuk tim infestigasi, sebelum membentuk tim infestigasi harus kami duduk bersama untuk membahas secara bersama – sama,” pintanya. (red)