Dugaan Korupsi Berlapis di Balai Jalan Malut, Dari Suap Proyek hingga Jual Beli Jabatan

Ternate, Transtimur.com – Dugaan adanya praktik korupsi kembali menyeruak di lingkungan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara. Sejumlah indikasi suap proyek, manipulasi pekerjaan, hingga jual beli jabatan menyeret nama Kepala BPJN Maluku Utara, Navy Umasangaji.

Tak hanya Kepala BPJN Maluku Utara, dugaan praktik korupsi juga melibatkan sejumlah pejabat struktural dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek jalan nasional dan kegiatan jalan daerah Tahun Anggaran 2025.

Koalisi Pemberantasan Korupsi menilai praktik korupsi di tubuh BPJN Maluku Utara telah berlangsung sistematis dan berlapis. Dugaan suap disebut melibatkan rekanan proyek dengan Kepala Balai serta beberapa PPK pada ruas-ruas strategis, di antaranya PPK 2.1 untuk ruas Dodinga–Sofifi, Sofifi–Payahe, dan Payahe–Weda, PPK 1.3 pada ruas Halmahera Timur, serta PPK 2.2 pada ruas Weda–Lelilef–Sagea–Patani.

Selain suap proyek, mencuat dugaan manipulasi pelaksanaan pekerjaan. Berdasarkan pantauan lapangan Koalisi Pemberantasan Korupsi, sejumlah proyek tahun 2025 diduga belum rampung secara fisik, namun telah dibayarkan 100 persen.

Bahkan, terdapat indikasi rekayasa dokumentasi berbasis teknologi informasi, berupa foto dan video pekerjaan yang ditampilkan seolah-olah telah selesai untuk dilaporkan ke pimpinan di pusat.

Tak hanya itu, sumber di lapangan menyebut adanya rekayasa perhitungan denda keterlambatan. Jumlah hari denda diduga “disesuaikan melalui pemufakatan” agar dapat dikompromikan, yang berujung pada potensi kerugian negara bernilai besar.

Modus ini disebut sebagai “korupsi gaya baru” yang minim jejak administratif namun berdampak signifikan. Sorotan juga tertuju pada mekanisme e-katalog kegiatan jalan daerah. Sejumlah paket pekerjaan diduga dimenangkan oleh perusahaan tertentu, namun di lapangan menggunakan peralatan dan sumber daya perusahaan lain. Praktik ini menguatkan dugaan adanya campur tangan internal balai dalam pengaturan pemenang proyek.

Masalah BPJN Maluku Utara tak berhenti di situ. Kualitas infrastruktur jalan nasional dinilai jauh dari harapan, meskipun anggaran negara telah dikucurkan dalam jumlah besar.

Ruas Sofifi–Weda, Sofifi–Halmahera Utara, serta akses ke Halmahera Timur dan Halmahera Selatan dilaporkan rusak dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Nama Navy Umasangaji sendiri bukan kali pertama disorot. Ia pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara yang menjerat mantan Kepala Balai Jalan Maluku Utara, Amran Mustari.

Dalam perkara tersebut, Navy disebut sempat mengembalikan dana yang berkaitan dengan kasus korupsi, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan dan putusan pengadilan.

Namun, meski memiliki rekam jejak pemeriksaan KPK, Navy tetap dilantik sebagai Kepala BPJN Maluku Utara. Hal ini memunculkan pertanyaan serius soal integritas dan tata kelola jabatan di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.

Koalisi Pemberantasan Korupsi juga menyoroti latar belakang pengangkatan Navy. Ia disebut berasal dari jabatan fungsional dan berlatar belakang Sarjana Informatika, sementara posisi Kepala Balai di lingkungan Bina Marga secara normatif mensyaratkan kompetensi teknis bidang Teknik Sipil.

Kondisi tersebut memicu dugaan kuat adanya praktik suap dan jual beli jabatan dalam proses pelantikan.

“Kami melihat pola yang berulang. Ketika seseorang dilantik melalui proses yang diduga tidak bersih, maka selama menjabat ia akan berupaya mengembalikan ‘modal’ melalui praktik korupsi,” kata Ajis Abubakar, Koordinator Aksi Koalisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (5/2/2026).

Koalisi mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa Kepala BPJN Maluku Utara serta menetapkan tersangka terhadap PPK 2.1, PPK 1.3, dan PPK 2.2. Mereka juga meminta KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri turun tangan langsung mengusut dugaan korupsi proyek jalan nasional dan kegiatan jalan daerah di Maluku Utara.

Selain itu, desakan pencopotan diarahkan kepada Anggiat Adi Gunawan Napitupulu dan Herman, S.T., M.T. selaku Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah I Maluku Utara, serta pemberhentian Wahyudi, Joni Sesi Margaret Manus, dan Rifani Harun dari jabatan PPK.

“Kami meminta Menteri Pekerjaan Umum dan Dirjen Bina Marga bertindak tegas demi menjaga integritas pembangunan nasional. Jika dibiarkan, praktik ini akan terus merusak kualitas infrastruktur dan kepercayaan publik,” ujar Ajis.

Hingga berita ini diterbitkan, sumber awal menyebutkan masih berupaya mengkonfirmasi Navy Umasangaji dan pihak-pihak lain yang disebutkan dalam aksi tersebut.