
Kejati Malut Sosialisasi Antikorupsi di Pemda Halteng
Halteng, Transtimur.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah (Pemda Halteng) menerima kunjungan kerja Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Selasa (3/6/2025), dalam kegiatan Penerangan Hukum bertema “Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa”, yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Halteng.
Kepala Kejati Maluku Utara, Herry Ahmad Pribadi, S.H., M.H., hadir bersama jajaran dan disambut langsung oleh Bupati Halmahera Tengah Ikram Malan Sangadji, Wakil Bupati Ahlan Djumadil, serta Sekda Bahri Sudirman, didampingi Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, dan pimpinan OPD Halteng.
Dalam sambutannya, Bupati IMS menyambut baik kunjungan ini, dan menegaskan pentingnya menjaga disiplin, ketertiban, dan integritas dalam tata kelola pemerintahan, agar proses pembangunan berjalan efektif dan tepat sasaran. “Kami sangat mengapresiasi silaturahmi luar biasa dari Kejati Malut. Kami butuh arahan agar proses berjalan baik dan bersih,” ucapnya.
Baca Juga:Hari Lingkingan Hidup, DLH Halteng Gelar Lelang Sampah
Kepala Kejati Malut, Herry Ahmad Pribadi, menyampaikan bahwa pencegahan korupsi perlu dilakukan melalui edukasi hukum yang masif dan konsisten. Ia menyoroti pentingnya program seperti Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Menyapa, dan Jaksa Masuk Pesantren, yang menyasar generasi muda, tokoh masyarakat, dan penyelenggara negara.
“Korupsi adalah kejahatan besar karena merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan. Maka, edukasi hukum harus dilakukan dari bawah hingga atas,” tegasnya.
Selain edukasi, Kejati Malut juga mendorong pendekatan preventif melalui pendampingan hukum dalam proyek-proyek strategis, agar pembangunan berjalan tepat waktu, tepat sasaran, dan sesuai spesifikasi.
Baca Juga:Pengadaan Speed Boat Dibayar Lunas Pada 2023, Barang Baru Tiba di 2025
“Dengan pendampingan, pelaksana proyek tidak takut berlebihan, tapi tetap waspada agar tidak salah langkah. Tujuannya agar hasil pembangunan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tambah Kajati.
Ia juga menegaskan bahwa selain upaya pencegahan, Kejaksaan tetap tegas dalam penindakan. “Penegakan hukum dilakukan untuk memberikan efek jera dan mengembalikan kerugian negara,” katanya.
Kajati menutup dengan pesan khas kejaksaan: “Kenali hukum, jauhi hukuman”—sebagai peringatan agar semua pihak memahami dan menaati aturan hukum demi mencegah korupsi sejak dini.
Laporan: Agustin Fehmi
Editor: Lutfi Teapon
Comment