
Pengadaan Speed Boat Tahun 2023, baru ada di Mei 2025
Sula, Transtimur.com – Â Dugaan kebohongan publik dan pelanggaran prosedur dalam proyek pengadaan Speed Boat oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Sula, mencuat pasca dilakukan audit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara.
Fakta mencengangkan terungkap bahwa pembayaran proyek telah dilakukan secara lunas pada tanggal 14 Desember 2023, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 7583/SP2D-LS/KS/XII/2023 sebesar Rp 545.299.765,00. Akan tetapi, Speed Boat tersebut baru tiba di Sanana sekitar tanggal 10 Mei 2025, atau sekitar 17 bulan setelah pembayaran dilakukan.
Padahal, ketika dikutip dari hasil audit BPK yang dikantongi redaksi transtimur.com pada Rabu (28/5/2025) menemukan bahwa, sesuai kontrak kerja Nomor 03.TPB/SPJ/PPK/DISHUB-KS/VII/2023 tertanggal 13 Juli 2023, pekerjaan harus diselesaikan paling lambat 10 Desember 2023, dengan jangka waktu pelaksanaan 150 hari kalender dengan nilai kontrak Rp 778.999.665,00 (setelah addendum).Â
Namun, hasil audit BPK menunjukkan bahwa hingga 13 Mei 2024, Speed Boat masih dalam tahap perakitan di galangan kapal Ternate, Maluku Utara, dengan alasan masih menunggu kelengkapan komponen.
Artinya, ketika BPK melakukan audit anggaran tahun 2024 yang dilaksanakan sekitar Maret – April 2025, barang tersebut masih belum ada di Sanana, dan belum digunakan oleh masayarakat Desa Pastabulu, Kecamatan Mangoli Utara.
Lebih memprihatinkan lagi, hasil audit BPK mencatat keterlambatan pekerjaan selama 143 hari terhitung sejak 11 Desember 2023 hingga 30 April 2024. Namun, dengan ditemukannya fakta bahwa Speed Boat baru benar-benar tiba di Sanana pada Mei 2025, maka masa keterlambatan sebenarnya jauh lebih panjang dari yang dilaporkan.

Atas keterlambatan tersebut, Kadishub Chairullah Mahdi dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp19.098.054,04, Namun, informasi yang diterima bahwa Kadishub telah melaksanakan kewajibanya dengan membayar denda keterlambatan.Â
Berdasarkan hasil hitungan redaksi transtimur.com menyebutkan bahwa jika dihitung dari batas akhir kontrak (10 Desember 2023) hingga barang benar-benar sampai di Sanana diperkirakantanggal 10 Mei 2025, maka terjadi keterlambatan selama 517 hari dengan niali denda Rp 69 juta.
Kondisi ini dengan jelas menunjukkan bahwa pembayaran dilakukan tanpa dasar kemajuan fisik yang nyata, yang bertentangan secara langsung dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 78 Ayat (3) huruf f yang menyatakan bahwa penyedia yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dikenakan sanksi administratif berupa denda keterlambatan
- Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, Lampiran VII angka 7.13 huruf a dan b, yang mewajibkan pembayaran dilakukan hanya atas pekerjaan yang sudah terpasang dan diterima secara fisik
- Syarat Umum Kontrak, yang menyatakan bahwa pembayaran tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh PPK.
INFORMASI TENDER | |
---|---|
Nama Tender | Pengadaan Alat Angkutan Apung Bermotor (Speed Boat) |
Jenis Pengadaan | Pengadaan Barang |
K/L/PD/Instansi Lainnya | Kab. Kepulauan Sula |
Satuan Kerja | Dinas Perhubungan 2023 |
Pagu | Rp. 800.000.000,00 |
HPS | Rp. 798.293.265,00 |
INFORMASI PEMENANG TENDER | ||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
|
Sumber: LHP-BPK RI Perwakilan Malut 2023
Editor : Redaksi Transtimur.com