Skip to content
WhatsApp_Image_2021-12-17_at_04.54.06-removebg-preview

idt-size-970250
""
Primary Menu
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kepsul
    • Taliabu
    • Halteng
    • Halsel
  • Nasional
    • Pemerintah
    • Politik
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Hiburan
  • Internasional
  • Opini
Watch Video
  • Opini

Mencari Hikmah Dibalik Pemberhentian Imam Masjid Raya Sula

Timur Trans 24/05/2025
IMG_20250524_200135

Oleh: Mohtar Umasugi

Beberapa hari terakhir, hati terusik oleh sebuah kenyataan yang mengejutkan sekaligus menyedihkan: sejumlah pengurus dan satu imam Masjid Raya Al-Istiqomah, jantung spiritual Kabupaten Kepulauan Sula, diberhentikan secara mendadak oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Pemerintah Daerah.

Masjid Raya Al-Istiqomah bukan sekadar bangunan ibadah. Ia adalah simbol keberagamaan, tempat berkumpulnya hati yang rindu pada Allah, dan titik temu masyarakat dalam suka maupun duka. Maka ketika kabar pemberhentian itu mencuat, banyak warga terutama yang shalat lima ( 5 ) waktu di Masjid Raya Al-Istiqomah bertanya-tanya: apa yang sebenarnya sedang terjadi?

Pemberhentian tersebut dilakukan melalui surat resmi yang kabarnya tidak disertai dengan musyawarah atau pemberitahuan sebelumnya kepada para pihak yang bersangkutan. Para imam dan pengurus yang telah bertahun-tahun mendedikasikan diri untuk pelayanan umat, mendadak dinyatakan tidak lagi menjabat.

Saya sempat berbincang dengan beberapa tokoh masyarakat dan jamaah setia Masjid Raya. Mereka menyayangkan proses yang dianggap tergesa-gesa dan tanpa klarifikasi terbuka. Tidak sedikit pula yang mulai bertanya-tanya, apakah keputusan ini murni administratif, ataukah ada unsur lain yang tersembunyi di baliknya?

Dari kacamata regulasi, pemerintah daerah melalui Bagian Kesra memang memiliki kewenangan administratif terhadap pengelolaan masjid yang dibiayai oleh APBD, termasuk Masjid Raya Al-Istiqomah. Namun kita tidak bisa menempatkan masjid dalam kerangka manajemen seperti institusi sekuler biasa. Masjid memiliki kekuatan simbolik dan spiritual yang tidak bisa diputuskan hanya lewat surat pemberhentian.

Lebih dari itu, imam bukan sekadar petugas. Ia adalah pemimpin ruhani. Ia membimbing umat dalam ibadah, dalam doa, dalam duka, dan bahkan dalam hening. Maka memberhentikan seorang imam atau pengurus masjid, tanpa musyawarah dan pendekatan yang manusiawi, sama saja dengan mengabaikan perasaan kolektif umat.

Saya tidak ingin berspekulasi terlalu jauh. Namun di negeri kecil seperti Kepulauan Sula, kita tidak bisa menutup mata terhadap kemungkinan bahwa kebijakan semacam ini bisa bersinggungan dengan dinamika politik lokal. Apakah benar ini murni evaluasi kinerja? Ataukah ada motif lain seperti perbedaan pilihan politik, afiliasi organisasi, atau ketidaksukaan personal?

Jika ini yang terjadi, maka sangat disayangkan. Rumah Allah seharusnya menjadi zona netral, suci dari segala bentuk tarik-menarik kepentingan duniawi.

Saya yakin, di balik kebijakan ini, ada niat baik yang ingin dicapai. Namun niat baik harus berjalan beriringan dengan cara yang baik. Maka, saya mengusulkan agar pemerintah daerah, khususnya Bagian Kesra, membuka ruang dialog terbuka bersama para tokoh agama dan masyarakat. Tidak ada salahnya mengkaji ulang keputusan ini atau setidaknya memberi penjelasan resmi kepada publik agar tidak menjadi bola liar yang memecah belah ukhuwah.

Polemik ini mengajarkan kita semua bahwa mengelola rumah ibadah tidak cukup dengan aturan dan jabatan. Diperlukan empati, komunikasi, dan kesadaran bahwa imam dan pengurus masjid adalah penjaga denyut spiritual masyarakat.

Mari kita jaga Masjid Raya Al-Istiqomah sebagai ruang sakral yang mengayomi semua, bukan menjadi medan konflik atau tempat mempraktikkan kekuasaan administratif secara kaku. Semoga semua pihak bisa menahan diri, dan lebih mengedepankan dialog daripada dominasi.

About The Author

Timur Trans

See author's posts

Post Views: 266

Continue Reading

Previous: IPMW Desak Kapolda Malut, Bebaskan 11 Warga Adat Tanpa Syarat
Next: Pemdes Kusubibi, Layangkan Edaran Larangan Aktivitas Tambang

Related Stories

IMG_20250612_165802
  • Opini

Ke Mana Perginya Kepala Desa Se-Kabupaten Kepulauan Sula?

Timur Trans 12/06/2025
IMG_20250611_112635
  • Berita Utama
  • Opini

Tambang di Mangoli: Surat Cinta Untuk Gubernur Malut

Timur Trans 11/06/2025
IMG_20250609_115455
  • Opini

Izin Tambang di Pulau Mangoli, Bupati Harus Bertanggung Jawab

Timur Trans 09/06/2025

Advertising

idt-size-300250-2
Advertising

Pos-pos Terbaru

  • Pimpin Apel Pagi, Wabup Halteng Tegaskan Kedisiplinan Pejabat
  • PT SGM Group Kembali Gelar Aksi Penanaman Pohon
  • Fraksi PDIP Kecam Bupati Sula Boyong Puluhan Kades Ke Luar Negeri
  • Resmi Dilantik Pengurus Baru KONI Halteng Masa Bhakti 2025-2029
  • Komunitas Biblel & DLH Halteng, Kolaborasi Tangani Sampah Plastik

Iklan Kabag Pemerintahan Halteng

WhatsApp Image 2025-05-29 at 12.29.13

PUSKESMAS JIKO, KECAMATAN MANDIOLI SELATAN UCAPKAN IDUL ADHA

WhatsApp Image 2025-06-05 at 14.56.32

Iklan STSQ Bupati danWakil Bupati Halteng

WhatsApp Image 2025-06-16 at 11.06.39

Sekretaris Komisi I DPRD Sula, Julkifli Umagap

WhatsApp Image 2025-05-26 at 17.18.49

Anggota Komisi I DPRD Sula, Amanah Upara

WhatsApp Image 2025-05-26 at 09.56.05

Iklan Kades Trans Modapuhi

TRANS MODAPUHI

Motorola

You may have missed

IMG_20250616_110655
  • Berita Utama
  • Halteng

Pimpin Apel Pagi, Wabup Halteng Tegaskan Kedisiplinan Pejabat

Timur Trans 16/06/2025
PT GSM Group (1)
  • Berita Utama
  • Kepsul

PT SGM Group Kembali Gelar Aksi Penanaman Pohon

Timur Trans 15/06/2025
Julkifli UMagap
  • Berita Utama
  • Politik

Fraksi PDIP Kecam Bupati Sula Boyong Puluhan Kades Ke Luar Negeri

Timur Trans 14/06/2025
IMG_20250614_112730
  • Berita Utama
  • Halteng

Resmi Dilantik Pengurus Baru KONI Halteng Masa Bhakti 2025-2029

Timur Trans 14/06/2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.