Catatan Sunyi Anak Negeri

Oleh: Mohtar Umasugi.

Di Kabupaten Kepulauan Sula, cerita tentang pembangunan kerap terdengar manis di ruang-ruang formal. Namun di dermaga nelayan, di kebun petani, di pasar ikan, di warung makan kecil, dan di desa-desa terpencil, suara yang terdengar justru lirih dan penuh kegelisahan.

Nelayan masih bergelut dengan mahalnya BBM dan harga ikan yang tak menentu. Petani bekerja keras, tetapi hasil kebun tak memberi kepastian hidup. Pedagang asongan, pedagang sayur, buruh kasar, pekerja serabutan, tukang ojek, hingga sopir taksi sama-sama mengeluhkan satu hal: uang tidak berputar. Para dibu-dibu di pasar ikan bertahan bukan karena untung, melainkan karena terpaksa bertahan hidup.

Warung-warung makan yang dulu ramai kini lebih sering sepi. Seorang ibu pemilik warung berkata sederhana namun menghantam realitas ekonomi daerah “Orang masih butuh makan, tapi sudah tidak sanggup jajan.” Kalimat ini menegaskan satu fakta penting bahwa daya beli masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula sedang melemah.

Di desa-desa, nasib guru honorer Kabupaten Kepulauan Sula mencerminkan paradoks pembangunan. Mereka tetap mengajar, mencerdaskan generasi daerah, tetapi hidup dalam ketidakpastian ekonomi. Padahal, konstitusi dan peraturan perundang-undangan menempatkan pendidikan sebagai prioritas pembangunan manusia.

Jika kondisi ini terus terjadi, pertanyaan publik menjadi sah dan relevan, di mana letak tanggung jawab Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Kepulauan Sula?
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa tujuan otonomi daerah adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan publik, dan daya saing daerah. Artinya, keberhasilan pembangunan tidak diukur dari banyaknya program, melainkan dari dampak nyata yang dirasakan masyarakat.

Lebih jauh, undang-undang yang sama memberikan mandat kepada kepala daerah untuk mengelola keuangan daerah secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Jika nelayan, petani, pedagang kecil, dan pekerja informal terus terjebak dalam kesulitan ekonomi, maka patut dipertanyakan apakah mandat tersebut telah dijalankan secara substansial, atau sekadar administratif.

Di sisi lain, DPRD Kabupaten Kepulauan Sula secara normatif memiliki tiga fungsi utama yaitu; legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Dalam fungsi penganggaran, DPRD bersama kepala daerah menyusun dan menetapkan APBD. Dalam fungsi pengawasan, DPRD wajib memastikan bahwa pelaksanaan APBD benar-benar sesuai dengan kepentingan rakyat.

APBD sendiri, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang keuangan daerah, menganut asas keadilan, efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas, serta harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jika belanja daerah tidak mampu menggerakkan ekonomi lokal, tidak menciptakan lapangan kerja, dan tidak meningkatkan daya beli masyarakat, maka asas-asas tersebut patut dipertanyakan penerapannya.

Ironisnya, di tengah realitas ekonomi rakyat yang stagnan, publik justru disuguhi kabar bahwa Bupati Kabupaten Kepulauan Sula menerima penghargaan dari pemerintah pusat. Maka pertanyaan sederhana namun mendasar pun muncul,
Indikator keberhasilan pembangunan yang mana yang dijadikan dasar penghargaan tersebut?

Apakah indikator itu diukur dari meningkatnya kesejahteraan nelayan dan petani? Dari ramainya kembali pasar tradisional dan warung rakyat? Dari membaiknya nasib guru honorer di desa-desa? Ataukah sekadar dari kelengkapan laporan, serapan anggaran, dan indikator administratif di atas kertas?

Jika penghargaan diberikan sementara ekonomi rakyat melemah, maka ada jarak serius antara norma hukum, klaim kebijakan, dan realitas sosial. Pembangunan yang berlandaskan undang-undang seharusnya tidak berhenti pada kepatuhan prosedural, tetapi hadir sebagai keberpihakan nyata.

Cerita Lirih Anak Negeri ini adalah pengingat keras bagi Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Kepulauan Sula. Bahwa amanat undang-undang bukan sekadar teks, melainkan tanggung jawab moral dan politik. Selama rakyat masih mengeluh tentang kebutuhan dasar, selama uang tidak berputar di tingkat bawah, maka klaim keberhasilan⁸ pembangunan termasuk penghargaan apa pun layak untuk diuji secara jujur dan terbuka.

Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan pembangunan daerah bukan pada piagam dan seremoni, melainkan pada hidup atau matinya ekonomi rakyat.