
Dugaan Korupsi Anggaran Puskesmas dan Gedung Sekolah Mencuat, APH Masih Bungkam, Ada Apa?
Sula,Transtimur.com – Dugaan kprupsi proyek pembangunan empat gedung puskesmas dan sejumlah gedung Sekolah Paud, Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Kepulauan Sula mencuat.
Meskipun indikasi korupsi terbuka ke publik melalui media online namun hingga kini belum terlihat adanya langkah hukum konkret dari Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Negeri maupun Polres Kepulauan Sula, alias masih bungkam.
Proyek pembangunan empat unit Puskesmas dengan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2024 senilai Rp 20,47 miliar diduga terjadi kelebihan pencairan anggaran sebesar Rp Rp 4,07 miliar. Dari total anggaran tersebut, telah dicairkan 70 persen atau sekitar Rp 14,33 miliar, padahal progres fisik di lapangan baru mencapai 40 persen saat pencairan dilakukan.
Baca Juga: Desak Pansus LKPJ Fokus Proyek Puskesmas dan Gedung Sekolah
Rincian dugaan kelebihan pencairan:
Puskesmas Fauata, Kecamatan Sulabesi Selatan Rp 1,02 miliar
Puskesmas Kabau, Kecamatan Sulabesi Barat Rp 1,03 miliar
Puskesmas Waiipa, Kecamatan Sanana Rp 1,02 miliar
Puskesmas Sanana, Kecamatan Sanana Rp 1 miliar.
Tidak hanya itu, Dinas Pendidikan (Diknas) Kepulauan Sula mendapat suntikan DAK fisik TA 2024 sebesar Rp 34,1miliar, yang diperuntukan untuk pembangunan gedung PAUD, SD, dan SMP. Namun, proyek tersebut kini terancam tidak tuntas karena anggaran triwulan akhir telah hangus, dan progres pembangunan terancam mangkrak.
Mantan Ketua Mahasiswa Muhammadiayah (IMM) Kepulauan Sula, Rahmat D. Bassay mendesak agar aparat penegak hukum yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres agar tidak berdiam diri di tengah mencuatnya indikasi korupsi anggaran empat pukesmas dan anggaran gedung sekolah.
“Dugaan korupsinya sudah terang benderang. Anggaran dicairkan melebihi progres fisik di lapangan, dan itu berpotensi merugikan keuangan Negara, tapi sampai sekarang Jaksa dan Polres masih bungkam,”katanya kepada transtimur.com, Minggu (20/4/2025).
Baca Juga: ULP Sula Batalkan Paket Tender Senilai Rp 189 Miliar
Rahmat menegaskan, Kejari dan Polres melalui unit Tipikor memiliki kewenangan penuh untuk mulai melakukan penyelidikan tanpa harus menunggu laporan dari masayarakat.
“Kejari dan Polres bisa langsung bergerak jika ada dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Negara. jadi kalau diam, publik akan bertanya-tanya, ada apa dengan APH di Sula?,”tegasnya.
Ia pun berharap APH segera mengambil langkah hukum sebelum masalah ini semakin meluas dan berdampak kepada kepercayaan publik.
“Kalau proyek layanan dasar seperti Puskesmas dan Sekolah saja bermasalah dan dibiarkan, lalu dimana fungsi kontrol penegak hukum?,”tambahnya.
Rahmat juga menekan bahwa dugaan korupsi kelebihan pencairan kurang lebih Rp 4,07 miliar pada pembangunan empat Puksesmas bukanlah angka kecil. untuk itu, APH segera usut hingga tuntas.