Sula, Transtimur.com – Unit Layanan Penmgadaan (ULP) Kabupaten Kepulauan Sula, membatalkan sejumla paket tender yang nilainya mencapai Rp 189 miliar.
Berdasarkan hasil penelusuran website LPSE pada Jumat (14/3/2025) menyebutkan, paket-paket yang dibatalkan terdiri dari proyek konstruksi, pengadaan jasa konsultansi, serta belanja modal untuk pembangunan gedung kesehatan dan insfrastuktur jalan.
Beberapa proyek besar yang terdampak antara lain Peningkatan Jalan RS Pratama Dofa senilai Rp 3 miliar, Peningkatan Jalan RSUD Sanana senilai Rp 4 miliar, serta proyek Pengadaan Belanja Modal Pembangunan Gedung Kesehatan yang mencapai Rp 150,4 miliar.Â
Selain itu, proyek Penanganan Long Segmen Ruas Jalan Fatkauyon – Wainib senilai Rp 21,8 miliar juga termasuk dalam daftar yang batal.
Selain pekerjaan konstruksi, pembatalan juga terjadi pada beberapa paket jasa konsultansi, seperti Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Gedung Kesehatan senilai Rp 3,1 miliar dan Jasa Konsultan Pengawasan Kegiatan Kontraktual senilai Rp 756 juta.Â
Bahkan, dua paket perencanaan pembangunan laboratorium kesehatan masyarakat senilai masing-masing Rp 538,6 juta turut dibatalkan.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Bagian ULP Sula, belum dapat dikonfirmasi, agar dapat memberikan alasan tertentu terkait pembatalan sejumlah paket tersebut. Namun, pembatalan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masayarakarat, mengingat proyek-proyek tersebut berhubungan langsung dengan pelayanan publik dan insfrastruktur daerah. Tapi dipastikan Kabag ULP punya alasan tertentu dalam hal pembatalan proyek tersebut.
Komentar