PT. MTP Klarifikasi Isu Tenaga Kerja dan Operasional

Sula,Transtimur.com – PT. Mangole Timber Porducers (MTP), perusahan yang beroperasi di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, secara resmi memberikan klatifikasi menepis isu terkait pemberitaan media belakangan ini.

Pres Realis klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Legal Advisor PT. MTP Kuswandi Buamona, pada Selasa (18/2/2025). Ia menegaskan, perusahan PT. MTP komitmen terhadap transparansi rekrutmen, kepatuhan Hukum, dan perlindungan hak karyawan.

Berikut poin-poin selengkapnya:

  1. Proses rekrutmen karyawan/karyawati dilakukan secara terbuka dan transparan dengan mempertimbangkan jumlah kebutuhan karyawan. Proses tersebut dilakukan dengan seleksi, baik wawancara maupun test, untuk dapat memenuhi persyaratan level pendidikan, keahlian, pengalaman kerja, kepribadian dan juga perilaku dari para calon karyawan. Prioritas utama rekrutmen selalu diberikan untuk karyawan yang berasal dari daerah, khususnya Kabupaten Kepulauan Sula.
  2. Berdasarkan data karyawan saat ini, mayoritas karyawan/karyawati yang bekerja di perusahaan merupakan Masyarakat yang berasal dari Kabupaten Kepulauan Sula.
  3. Perusahaan sudah melaksanakan kewajibannya dalam melaporkan masalah ketenagakerjaan ke instansi terkait secara daring melalui sistem OSS (Online Submission System). Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tatacara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan dalam Jaringan.
  4. Perusahaan kami menjunjung tinggi kesetaraan dalam bekerja, baik terkait perlakuan terhadap karyawan maupun perlindungan terhadap karyawan dan karyawati. Kebijakan yang diberlakukan sangat tegas diberlakukan, terutama yang terkait masalah intimidasi maupun pelecehan seksual. Apabila ada hal-hal seperti itu, perusahaan kami selalu mengambil langkah yang tegas terhadap pelaku, sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku, tanpa memandang posisi ataupun jabatan.
  5. Perusahaan kami menjunjung tinggi hukum yang berlaku. Sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Nasional, seluruh karyawan/karyawati yang bekerja di perusahaan kami sudah dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya mau sampaikan bahwa Perusahaan kami itu perusahan group PT. Mangole Timber Produsers sudah beroperasi sejak 1978 dan selalu menjunjung tinggi kesesuaian terharap aturan hukum dan etika berusaha,”kata Suwandi.

Advokat muda ini mengatakan, Perusahaan berharap klarifikasi ini  dapat menyelesaikan isu pemberitaan tanpa data yang telah terjadi. Ia juga mengatakan, Apabila ada pihak-pihak yang membutuhkan data dan klarifikasi lebih lanjut, dapat menghubungi pihak perusahaan secara langsung, tutupnya.