Sula,Transtimur.com – Warga Desa Capalulu Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Juanda mendesak Pj Kepala Desa lebih transparan dalam menyampaikan informasi terkait penyelenggaraan Pemerintah Desa.
Juanda menilai, hingga kini masih banyak masayarakat yang tidak mengetahui laporan pertanggung jawaban Kepala Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa.
“Kami punya hak untuk tau, bagimana anggaran Desa dikelola, apa saja program yang sudah dijalankan, dan apa hasilnya. Itu kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Desa Capalulu, sesuai amanat UU tersebut,”ujar Juanda, salah satu warga Desa Capalulu, Pada Sabtu (8/2/2025).
Menurut Juanda, Pasal 27 UU Desa dengan jelas mengatur bahwa Kepala Desa wajib memberikan laporan tertulis kepada masayarakat setiap ahir tahun anggaran.
Selain itu, BPD juga memiliki peran dalam menerima dan menyampaikan laporan tersebut kepada warga sebagai bentuk pengawasan.
“Olehnya, kami minta BPD segera menggelar Musayawarah Desa untuk membahas laporan pertanggung jawaban ini. Jangan sampai ada informasi yang ditutupi terhadap warga Desa,“tegas Juanda.












