Dokumen Pemekaran 2 Desa di Sula, Belum Diusul ke Mendagri

Sanana, Transtimur.com- rupanya dokumen Pemekaran Desa Umaga Kecamatan Sulabesi Tengah dan Desa Rawa Mangoli Kecamatan Mangoli Utara, Kepualuan Sula, belum sampai di meja Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia.

“Hasil konsultasi Komisi I di Dirjen Pemerintahan Desa Kemendagri itu, dokumennya belum sampai ke mereka”, ungkap Ketua Komisi I DPRD Sula, Safrin Gailea, kepada awak media, Selasa (4/2/25).

Safrin menuturkan pengusulan Dokumen Pemekaran dari dua Desa Persiapan ini, baru sampai di meja Dinas PMD dan Karo Pemerintahan Maluku Utara, itu pun belum lengkap.

“kemudian konsultasi di DPMD dan Karo Pemerintahan Provinsi Maluku Utara, ternyata bahwa masi ada kekuarangan-kekuarangan dokumen untuk lengkapi, jadi mereka belum menyampaikan sampai ke pusat karena masi ada dokumen-dokumen yang harus di siapkan”, jelas Safrin.

Menurutnya, dari informasi yang berikan oleh Pemprov Malut dan pempus itu, pihaknya akan menggelar RDP dengan keempat Desa serta Instasi Terkait.

“Jadi nanti kami akan merencanakan untuk RDP dengan Desa Waiboga, Umaga, Falabisahaya dan Rawa Mangoli”, ungkapnya.

“Ketika RDP baru kita bisa mengetahui, Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum Pasti akan di uandang”, imbuhnya.

Komentar