KPU Resmi Tetapkan Hasil Pilkada Halteng, IMS-ADIL Jadi Pemenang

Halteng,Transtimur.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Tengah, telah menetapkan Hasil Rekapitulasi Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

Hasilnya, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3, Ikram M. Sangaji dan Ahlan Djumadil, dinyatakan meraih suara terbanyak.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 417 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2024.

Dalam penetapan tersebut, jumlah akhir hasil perolehan suara yang dibacakan Ketua KPU Kabupaten Halmahera Tengah, Rahmantekka, paslon Mutiara dan Salim Kamaluddin, nomor urut 1 memperoleh 7.521 suara.

Untuk paslon Edi Langkara dan Abd. Rahim Odeyani, nomor urut 2 memperoleh 12.148 suara, serta paslon Ikram Malan Sangaji dan Ahlan Djumadil, memperoleh 27.514 suara.

“Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Tengah, sebagaimana dimaksud dalam hitungan ke satu dan hitungan ke dua, ditetapkan sekaligus syarat pengumuman pada hari Jumat, (6/12/2024) pukul 00:05 Wit,” jelas Ketua KPU.

Menurut Ketua KPU, adapun data suara sah dan tidak yang terdiri dari jumlah suara sah 47.183 dan jumlah suara tidak sah 1.549. Jumlah total keseluruhan suara sah dan tidak sah, sebanyak 48.732.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Weda, pada tanggal 6 Desember tahun 2024, Ketua Komisi Pemilihan Umum, Kabupaten Halmahera Tengah, Rahmantekka ditandatangani. Dengan demikian dinyatakan sah,” tutup Ketua KPU Halteng.

Komentar