KPU Akan Gunakan Sirekap di Pilkada 2024 

Jakarta,transtimur.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan kembali mengimplementasikan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pilkada Serentak 2024. 

Meskipun sistem ini mengalami sejumlah masalah pada Pemilu 2024, KPU optimis dengan sejumlah perbaikan yang telah direncanakan.

Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos menjelaskan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi dan akan memperbaiki masalah-masalah yang muncul pada penggunaan Sirekap di Pemilu 2024. 

“Sirekap akan kita gunakan untuk pilkada, tentu dengan perbaikan-perbaikan. Kita belajar dari Pemilu 2024, kita perbaiki di Pilkada tahun 2024,” ujar Betty dalam diskusi yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Perludem, yang dikutip pada Rabu (29/5).

Betty mengakui bahwa Sirekap memiliki sejumlah kendala pada Pemilu Serentak 2024, namun menurutnya hal tersebut merupakan bagian dari upaya KPU untuk meningkatkan keterbukaan dalam pemilu. Salah satu masalah yang teridentifikasi adalah proses konversi data dari numerik di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi tabel di Sirekap.

Selain itu, teknologi optical character recognition (OCR) yang digunakan dalam Sirekap belum optimal. Betty menegaskan bahwa KPU berkomitmen untuk memperbaiki berbagai masalah ini. 

“Kami belajar banyak karena ini kali pertama Indonesia menjalankan ini untuk lima jenis surat suara sekaligus. Ini terus-menerus akan kita libatkan terutama pada divisi teknis keterlibatannya seperti apa, lalu dari sisi kami akan kami sempurnakan,” kata Betty.

Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan berlangsung pada 27 November, dengan pendaftaran pasangan calon dimulai pada 27 Agustus. Pilkada ini akan mencakup pemilihan kepala daerah di 545 daerah, yang terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Dengan persiapan dan perbaikan yang matang, KPU berharap Sirekap dapat berfungsi lebih baik dan mendukung transparansi serta akurasi dalam proses Pilkada Serentak 2024.

Komentar