Halteng, Transtimur.com – DPRD Halmahera Tengah menggelar Rapat Paripurna ke-17 masa persidangan I tahun sidang 2025. Agenda utama rapat paripurna ini adalah penyampaian 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Halmahera Tengah yang telah melewati proses harmonisasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Maluku Utara.
Sidang tersebut, berlangsung secara resmi di Ruang Sidang Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Halmahera Tengah, pada Selasa, (23/12/2025). Rapat paripurna tersebut, dibuka resmi oleh Wakil Ketua I DPRD Halteng, Munadi Kilkoda.
Turut hadir dalam sidang ini, Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangadji, bersama Wakil Bupati Ahlan Djumadil, serta unsur Forkopimda, Ketua dan Anggota DPRD Halteng, dan sejumlah Pimpinan OPD di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah.
Setelah serangkaian sidang dibuka secara resmi. Sidang pun, dilanjutkan dengan penyampaian ke lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Halmahera Tengah yang disampaikan langsung oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Kabir Kahar.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Kabir Kahar, selaku yang mewakili anggota DPRD lainnya, menjelaskan bahwa usulan Ranperda ini merupakan hak inisiatif yang sudah ditetapkan melalui program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2025.
Sementara hak Inisiatif DPRD tersebut, ia melanjutkan, bahwa sudah melalui berbagai tahapan prosedur dan mekanisme, mulai dari pengkajian yang melibatkan tim dari perguruan tinggi untuk mengkaji secara akademik, serta melakukan pengharmonisasian melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Maluku Utara.
“Maka berdasarkan mekanismenya, Ranperda yang telah melalui serangkaian tahapan tersebut perlu disampaikan kepada pemerintah daerah melalui paripurna sehingga pemerintah daerah dapat memberikan pandangan atas rancangan peraturan daerah yang diusulkan,” ujarnya dalam ruang sidang, Selasa (23/12).
Berikut, rancangan peraturan daerah yang diajukan menjadi hak inisiatif DPRD tersebut mencakup diantaranya:
- Ranperda Pengelolaan Sampah.
- Ranperda Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
- Ranperda Penataan Sempadan Sungai.
- Ranperda Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat.
- Ranperda Larangan Praktek Prostitusi.
Usai pembacaan Ranperda tersebut, agenda rapat paripurna dilanjutkan dengan penyerahan dokumen Ranperda dari DPRD kepada Bupati Halmahera Tengah, yang didampingi oleh Wakil Bupati Halmahera Tengah.
Hal ini bertujuan, agar selanjutnya dipelajari dan dibahas lebih lanjut oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD sesuai dengan tahapan dan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan harapan agar proses pembahasan ini berjalan lancar demi kepentingan pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat Halmahera Tengah.














