Jakarta,transtimur.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, telah mengeluarkan aturan baru terkait pakaian dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah (Pemda). Aturan ini tertuang dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas ASN.
Selain Pakaian Dinas Harian (PDH), PNS diwajibkan menggunakan tiga jenis PDH, yaitu PDH warna khaki, PDH kemeja putih dengan celana atau rok hitam, dan PDH berupa batik, tenun, lurik, atau pakaian khas daerah. Sementara itu, PPPK diwajibkan menggunakan dua jenis PDH, yakni kemeja putih dengan celana atau rok hitam, dan juga PDH berupa batik, tenun, lurik, atau pakaian khas daerah.
Tak hanya itu, Mendagri juga mewajibkan penggunaan Pakaian Dinas lainnya, yaitu seragam batik Korpri. Seragam ini hanya digunakan pada waktu-waktu tertentu, seperti pada upacara hari ulang tahun Korpri, tanggal 17 di setiap bulan, upacara hari besar nasional, dan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri.
Keputusan ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kesadaran akan identitas dan keseragaman dalam berpakaian di lingkungan PNS dan PPPK. Aturan ini mulai diberlakukan sejak dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 025/3293/SJ Tahun 2022 tentang pakaian seragam batik Korpri di lingkungan Pemda.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan akan tercipta suasana yang lebih formal dan representatif dalam berpakaian bagi para pegawai negeri dan pemerintah, sesuai dengan norma dan etika yang berlaku di lingkungan birokrasi.