Diduga Tidak Miliki Jaminan Reklamasi dan Pasca Tambang, PT. SDA dan NKA Disoroti

Jakarta, Transtimur.com – Aktivitas PT. SDA (Sumber Daya Arindo) dan PT. NKA (Nusa Karya Arindo) mendapat protes keras dari Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (GEMAPERA) dan Jaringan Masyarakat Lingkar Tambang Maluku Utara (JIMAT-MU).

Pasalnya, PT. SDA dan PT. NKA yang merupakan anak perusahaan BUMN Aneka Tambang Tbk (PT-ANTAM) yang beroperasi di wilayah Provinsi Maluku Utara khususnya di daratan Halmahera Timur, diduga beroperasi tanpa menempatkan jaminan reklamasi dan pasca tambang, yang merupakan syarat wajib sesuai peraturan.

Melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 13/LHP/XVII/05/2024 dan 23 a/LHP/05/XVII/2024 juga menyebutkan, bahwa PT. SDA dan PT. NKA belum menempatkan dana jaminan reklamasi dan pasca tambang. Selain itu, PT. Nusa Karya Arindo disebutkan tidak memiliki Izin Pinjam Kawasan Hutan (IPPKH).

Jaringan Masyarakat Lingkar Tambang Maluku Utara JIMAT-MU, menilai aktivitas perusahaan tersebut, berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan berdampak terhadap masyarakat sekitar.

“Bagi kami jelas bahwa setiap aktifitas yang kemudian tidak sejalan dengan aturan tentang tata kelola pertambangan yang baik, akan membawa masyarakat kita ke jurang bencana ekologis,” tegas Ilham A. Radjaman, yang juga selaku Korlap. Rabu, (19/11/2025).

GEMAPERA dan JIMAT-MU menuntut perusahaan bertanggung jawab, termasuk mempertanyakan kinerja kementerian KLHK dan kementerian ESDM maupun Satgas PHK, karena sampai saat ini belum bertindak tegas terhadap aktivitas perusahaan yang diduga ilegal tersebut.

“Yang terakhir, jika tuntutan kami tidak direspon, kami akan menggalang dukungan dan kekuatan dari seluruh organisasi paguyuban di wilayah Sejabodetabek untuk melakukan aksi yang lebih besar,” tutup Korlap Ilham A. Radjaman.

Berikut adalah tuntutan yang diajukan oleh GEMAPERA dan JIMAT-MU menyoroti masalah transparansi dan izin operasional dari PT SDA dan NKA:

  1. Transparansi Dokumen Penempatan Dana Reklamasi dan Pasca Tambang.
  2. Transparansi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
  3. Audiens terbuka oleh Jaringan Masyarakat Lingkar Tambang (JIMAT-MU) bersama pihak Manajemen PT SDA dan NKA untuk membahas permasalahan ini secara langsung.