SULA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula menerapkan seleksi ketat dalam perekrutan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada Serentak 2024.
Tes tertulis berbasis CAT tersebut diikuti 148 peserta calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 12 Kecamatan di Kepulauan Sula
Tes CAT selama dua hari yakni Senin 6 Mei hingga Selasa 7 Mei 2024, di Kantor Bupati lama di Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara.
Komisioner Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi, Hubungan Masayarakat dan SDM, Hamida Umalekhoa kepada transtimur.com menyampaikan, dalam satu Kecamatan terdapat peserta lebih dari 15 orang, KPU menetapkan sesuai juknis, yakni hanya 15 orang peserta yang akan dinyatakan lulus tes tertulis berbasis CAT.
“Sesuai Juknis, peserta tes CAT dalam satu Kecamatan terdapat lebih dari 15 orang hanya 15 orang yang dinyatakan lulus. jika ada kesamaan nilai pada peserta ke 15 dan 16 akan kami sesuaikan dengan Juknis,”ungkap Hamida.
Hamida mengatakan, dalam Kecamatan yang jumlah pesertanya kurang dari 15 orang, mereka akan masuk ke tahap selanjutnya yakni tahap tes wawancara. Ini langkah menuju 5 besar, penentu peserta yang lulus sebagai anggota PPK untuk Pilkada Serentak 2024.
Sekedar informasi bahwa, keputusan ini menegaskan komitmen KPU Kepulauan Sula dalam memilih calon anggota PPK yang berkualitas dan dapat dipercaya untuk menjaga integritas Pilkada Serentak 2024 di Kepulauan Sula.