Lonjakan Kasus Korupsi Desa: Potensi Kerugian Negara Meningkat Tajam

Jakarta, – Data terbaru yang dirilis oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan tren yang mengkhawatirkan terkait kasus korupsi di perdesaan, khususnya terkait dengan program Dana Desa sejak 2016 hingga 2022.

Dalam Laporan Hasil Pemantauan Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2022, ICW mengungkapkan bahwa sejak pemerintah mengalokasikan Dana Desa pada tahun 2015, terjadi peningkatan yang signifikan dalam tren kasus korupsi hingga tahun 2022.

Berikut adalah data rinci yang terungkap:

Tahun 2016:

Terdapat 17 kasus korupsi di sektor desa dengan potensi kerugian negara mencapai Rp40,1 miliar.

Tahun 2017: 

Jumlah kasus korupsi meningkat menjadi 48 kasus, meskipun potensi kerugian negara menurun menjadi Rp10,4 miliar.

Tahun 2018: 

Lonjakan kasus korupsi terjadi dengan mencapai 83 kasus, dan potensi kerugian negara meningkat menjadi Rp19,4 miliar.

Tahun 2019: 

Jumlah kasus korupsi terus meningkat menjadi 96 kasus, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp36,5 miliar.

Tahun 2020: 

Angka kasus korupsi kembali melonjak menjadi 129 kasus dengan potensi kerugian negara mencapai Rp50,1 miliar.

Tahun 2021: 

Rekor tertinggi terjadi dengan 154 kasus korupsi yang tercatat, dan potensi kerugian negara melonjak tajam menjadi Rp233 miliar.

Tahun 2022: 

Meskipun jumlah kasus korupsi tidak banyak berubah, yakni 155 kasus, potensi kerugian negara kembali meningkat signifikan menjadi Rp381 miliar.

Menurut ICW, peningkatan kasus korupsi di sektor desa tidak hanya terjadi dari segi jumlah kasus, tetapi juga nilai potensi kerugian negara yang mengalami peningkatan drastis. 

Hal ini menunjukkan adanya tantangan besar dalam pemberantasan korupsi di tingkat desa, khususnya dalam aspek transparansi dan akuntabilitas.

ICW juga menyoroti lima celah yang menyebabkan anggaran desa rawan dikorupsi, antara lain proses perencanaan program, pelaksanaan program, pengadaan barang dan jasa, pertanggungjawaban, serta monitoring dan evaluasi.

Tantangan ini menegaskan perlunya upaya serius dari pemerintah dan masyarakat dalam memperkuat pengawasan serta penegakan hukum untuk memastikan pengelolaan Dana Desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas demi kesejahteraan masyarakat desa.

 

Komentar