MK Agendakan Sidang PHPU, Pilkada Kepulauan Sula

Transtimur.com— Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima berbagai Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam Pemilihan Kapala Daerah (Pilkada) serentak 2020. Gugatan atas hasil rekapitulasi suara itu dilayangkan oleh berbagai pihak.

Salah satunya Calon Bupati dan wakil Bupati Kepulauan Sula, nomor urut 1 Hendrata Thes dan umar Umabaihi (HT-Umar). Kasus PHPU kepulauan Sula bakal disidangkan dalam waktu dekat.

Dikutip dari lama resmi www.mkri.id, Senin (18/12021), menyebutkan, sidang Perkara PHPU yang diajukan Calon Bupati dan wakil Bupati Kepulauan Sula, HT-Umar ditetapkan hari persidangannya. Pemohon, Termohon dan Bawaslu akan diberitahukan mengenai ketetapan tersebut.

Sesuai Akta Registrasi Perkara Konstitusi dengan nomor 90/PAN.MK/ARPK/01/2021 yang dicatat dalam buku resgistrasi perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020, dengan registrasi perkara: nomor 90/PHP.BUP-XIX/2021.

Perkara yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kepulauan Sula, Tahun 2020 Hendrata Thes dan Umar Umabaihi (HT-Umar), dikuasakan kepada Kuasa Hukum Amirudin Yakseb S.H.M.H besama rekan lainnya, sesuai suarat kuasa tertanggal 18 Desember 2020.

Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Kepulauan Sula nomor 1 Hendrata Thes dan Umar Umabaihi selaku pemohon terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula, selaku Termohon.(red)

 

 

Komentar