Tersandung Kasus Korupsi, 14 PNS Dipecat

Transtimur.com– Tersandung kasus korupsi, sebanyak 14 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemda Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara dipecat, Selasa (5/1/2021).

Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Sula Imran Umalekhoa. Imran menjalaskan, ke 14 PNS dilingkup Pemkab Kepulauan Sula, itu dipecat dari PNS 2019 lalu.

“2019 lalu sebanyak 14 ASN dipecat, pemecatan itu berdasarkan putusan pengadilan dan mereka (14 ASN red) usai keluar dari tahanan baru diproses pemecatan,”kata Kepala BKPSDM, Imran Umalekhoa.

Imran bilang, di Tahun 2019 lalu Kepulauan Sula masuk dalam urutan kedua Provinsi Maluku Utata (Malut).

“Provinsi Malut masuk urutan pertama dan Sula masuk urutan ke dua terbanyak pecat ASN,”ungkapnya.

Kemudian Lanjut Imran, untuk 2020 sampai masuk pada januari 2021 belum ada ASN di Kepsul yang tersandung kasus tindak pidana korupsi yang ditetapkan dengan putusan pengadilan.

“Dua tahun ini belum ada ASN yang dipecat,”ujar Imran

Disentil soal nama ASN yang dipecat. Namun, kata Imaran, enggan menyebut nama dan jabatan PNS yang dipecat tersebut karena itu sudah masuk dalam ranah privasi yang tidak bisa disampaikan secara terbuka,tutupnya.(tex)